Menelusur Perintah di Balik Penarikan Paksa, Sertifikat Fidusia Bukan Surat Sakti

 Faktantb.com. (22/8/2026) Rabu, 19 Agustus 2026 sore. Di ruang Unit Ranmor Polresta Mataram, dua saksi fakta duduk berseberangan dengan penyidik. Mereka diminta mengulang, dengan kalimat yang sama, bagaimana motor yang dikemudikan Hendry dihentikan di jalan oleh sekelompok orang yang mengaku dari PT Global.


Hendry adalah debitur NSC Finance cabang Praya. Menurut catatan, ia menunggak angsuran tiga bulan. Tapi penunggakan itu, kata kuasa hukumnya, tidak lantas memberi tiket untuk menyetop, membawa, dan "mengamankan" kendaraan di tengah jalan.

"Yang kami lihat di keterangan saksi, prosesnya berlangsung intimidatif. Hendry dan saksi lalu diarahkan ke kantor PT Global di Cakranegara," kata Lalu Deny Rusmin J., S.H., pengacara dari LBH Wahana Advokasi Rakyat, Kamis 20 Agustus 2026.

Penyidik kini menaikkan level pemeriksaan. Kamis ini, 20 Agustus 2026, giliran NSC Finance Praya dan PT Global yang diminta datang memberi klarifikasi. 

Deny menyebut ada kejanggalan mendasar saat kejadian. Para penagih, menurut saksi, tidak lebih dulu menunjukkan identitas, surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, maupun dokumen lain yang membuktikan mereka berwenang menarik kendaraan.

"Kami mengapresiasi langkah Unit Ranmor. Keterangan saksi penting untuk membuat terang: siapa yang melakukan, atas perintah siapa, dasar kewenangannya apa, sampai kendaraan itu diserahkan sukarela atau karena tekanan," ujar Deny.

Tunggakan Bukan Cek Kosong

Di sinilah persoalan hukumnya bertabrakan dengan praktik di lapangan. 

Deny merujuk dua putusan Mahkamah Konstitusi. Pertama MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, lalu dipertegas MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Inti putusannya sederhana: eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak di jalan jika debitur keberatan dan tidak ada kesepakatan soal cidera janji.

"Sertifikat fidusia bukan cek kosong untuk mengambil kendaraan sesuka hati. Apalagi dilakukan ramai-ramai, tanpa dokumen, dan menimbulkan rasa takut," tegasnya.

Ia juga mengingatkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, mempermalukan, serta tekanan fisik dan verbal.

Soal penggunaan pihak ketiga, Deny tak mau NSC Finance cuci tangan. "Kalau pakai jasa penagih, harus jelas siapa pemberi tugas, siapa penerima tugas, dan apa batas kewenangannya. Jangan selesai hanya dengan kalimat 'itu urusan vendor'," katanya.

LBH WAR mendorong penyidik tidak berhenti pada orang yang memegang setir dan membawa mobil. Yang dikejar, kata Deny, adalah struktur perintahnya.

"Harus ditelusuri siapa yang memerintah, siapa yang menugaskan, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada unsur pidana, hukum harus menyentuh semua pihak," ujarnya.

Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian ada tidaknya tindak pidana kepada penyidik, berdasarkan alat bukti.

Di tengah kasus ini, Deny menitip pesan untuk warga yang mungkin menghadapi situasi serupa di jalan. 
Jangan panik. Minta identitas, surat tugas, dan dasar kewenangan. Jangan serahkan kunci karena ditekan. Jangan tanda tangani kertas yang belum dibaca. Dokumentasikan. Rekam jika aman. Hubungi keluarga atau kuasa hukum. Jika ada ancaman, lapor polisi.

"Jangan sampai kita menganggap setiap orang yang datang ramai-ramai mengaku debt collector otomatis punya kewenangan. Utang wajib dibayar. Tapi cara menagihnya juga wajib sesuai hukum," ucapnya.

LBH WAR juga mendorong Polda NTB menertibkan praktik penagihan yang berbau intimidasi dan premanisme. Tujuannya bukan menghalangi kreditur menagih, melainkan memastikan hak debitur tidak diinjak.

"Hak kreditur harus dihormati. Hak debitur juga. Di situlah hukum harus hadir sebagai batas," pungkas Deny.

Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari NSC Finance Praya dan PT Global belum diterima. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.

Editor: Mustain