Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Lewat Rapat Pleno Terbuka



"Data pemilih dikunci jelang pemungutan suara 29 Oktober 2026"


Faktantb.com (20/8/2026) Panitia Pemilihan Kepala Desa Labulia, Kabupaten Lombok Tengah, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 9.068 orang melalui Rapat Pleno Terbuka, Kamis (20/8/2026). Penetapan dilakukan di Aula Kantor Desa Labulia sesuai tahapan SK Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026 tentang jadwal Pilkades Serentak.

Rapat dihadiri Kepala Desa Labulia Mahjat, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat desa, Staf Desa, perwakilan bakal calon kepala desa, unsur masyarakat, dan pengawas Pilkades. Agenda utama pleno adalah mengesahkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT yang akan digunakan pada hari pemungutan suara pada 29 Oktober 2026.

Sekretaris Panitia Pilkades Labulia Lalu Abdullah Mimbar Taufik mengatakan rapat terbuka bertujuan menjaga transparansi proses.  
"Pleno terbuka ini tujuannya agar prosesnya transparan. Semua pihak bisa melihat langsung data pemilih yang akan digunakan. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Lalu Opik, sapaan akrabnya, Kamis (20/8/2026).

Panitia mencatat ada empat tujuan utama pelaksanaan pleno terbuka. Pertama, menjamin transparansi pengawasan terhadap data yang dicoret karena meninggal atau pindah domisili, serta data baru yang ditambahkan. Kedua, meningkatkan akuntabilitas dan legalitas. DPT yang dituangkan dalam berita acara pleno menjadi satu-satunya dasar hukum daftar pemilih dan tidak dapat diubah.

Ketiga, memberi kesempatan koreksi terakhir kepada masyarakat dan saksi calon sebelum DPT dikunci. Keempat, mewujudkan Pilkades yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luber, Jurdil. Dengan DPT valid, hanya warga yang memenuhi syarat, ber E-KTP Desa Labulia dan terdaftar dalam DPT Pilkades  yang memiliki hak pilih sehingga potensi pemilih ganda dapat dicegah.

Lalu Opik menjelaskan penetapan DPT merupakan puncak dari tiga tahap pendataan. Dimulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara, dilanjutkan DPSHP setelah masa tanggapan masyarakat, dan terakhir ditetapkan menjadi DPT melalui pleno terbuka ini.

Setelah ditetapkan, DPT akan dicetak, diumumkan di tempat-tempat umum, dan didistribusikan ke setiap Tempat Pemungutan Suara. Pilkades Labulia dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026.

Kepala Desa Labulia Mahjat mengajak seluruh elemen menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkades.  
"Saya mengajak semua pihak mensukseskan Pilkades, tetap menjaga keamanan, dan jangan terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya," katanya.

Ia juga menyatakan percaya panitia mampu menyelenggarakan Pilkades dengan baik dan memiliki kebijakan dalam menyelesaikan persoalan yang muncul.

Sementara itu pengawas Pilkades mengingatkan setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pengawasan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan ke pengawas tingkat kecamatan dalam waktu 1 x 24 jam.  
"Jika ada dugaan pelanggaran Pilkades silakan dilaporkan dengan data dan bukti kuat. Identitas pelapor kami rahasiakan," tegas pengawas.

Dalam rapat, sejumlah peserta juga berharap Bupati Lombok Tengah memberikan kebijakan bagi warga yang sudah memiliki e-KTP namun belum terdaftar dalam DPT agar tetap dapat menyalurkan hak pilihnya. Berdasarkan Peraturan Bupati, warga dengan e-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT tidak diperbolehkan memilih pada 29 Oktober 2026. (*)