Tanah Wisata Lombok Tengah: Di Balik Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Akta yang Menumpuk



faktantb.com.
-Di aula Politeknik Pariwisata Lombok, Jumat sore (31/7/2026), diskusi soal pariwisata berkelanjutan berbelok ke soal tanah. Bukan soal izin pantai atau zonasi, melainkan tiga lubang yang menurut Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membuat pendapatan daerah dari sektor pertanahan tidak pernah maksimal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari, Alfa Dera, menyebutnya dengan nada hati-hati. Pertama, dugaan penggunaan perusahaan cangkang berstatus Penanaman Modal Asing. Kedua, jurang antara Nilai Jual Objek Pajak dengan harga pasar. Ketiga, transaksi jual beli yang bertahun-tahun hanya mampir di meja segelintir Notaris dan PPAT.

Tiga hal itu, kata Kejari, kini menjadi wajah baru persoalan agraria di kawasan wisata yang tumbuh paling cepat di Nusa Tenggara Barat.

Dari nominee ke cangkang

Dulu ceritanya sederhana. Warga negara asing ingin menguasai tanah, lalu meminjam nama WNI. Skema nominee. 

Sekarang polanya berubah. Alfa menyebut muncul perusahaan PMA yang secara administrasi berdiri, tetapi jejak investasinya nyaris tak ada. Tidak ada pabrik, tidak ada homestay, tidak ada kegiatan usaha yang terlihat. Yang ada hanya sertifikat yang disimpan sambil menunggu harga naik.

"Perusahaan didirikan, tetapi aktivitas investasinya tidak terlihat. Tanah justru dikuasai dan menunggu kenaikan harga," kata Alfa di depan peserta seminar bertema Harmonisasi Hukum Adat dan Peraturan Desa terhadap Regulasi Nasional.

Bagi Kejari, ini bukan lagi investasi. Ini spekulasi yang dibungkus badan hukum. Dan jika dibiarkan, tanah di kawasan wisata akan beralih fungsi menjadi komoditas parkir modal, bukan penggerak ekonomi lokal.

NJOP Rp20 ribu, harga pasar Rp2 juta

Persoalan kedua lebih teknis, tapi dampaknya langsung ke kas daerah. Alfa menunjukkan contoh di beberapa titik wisata. Harga pasar tanah sudah menyentuh Rp2 juta per meter persegi. Sementara NJOP yang dipakai sebagai dasar pajak masih di angka Rp20 ribu.

Selisih 100 kali lipat itu membuat potensi Pendapatan Asli Daerah menguap. Pajak BPHTB dan PBB yang seharusnya naik seiring geliat pariwisata, jalannya tertatih.

"Ketika harga pasar meningkat tajam, tetapi NJOP tidak bergerak secara proporsional, potensi penerimaan daerah ikut terdampak," ujar Alfa.

Kejari menekankan, evaluasi tidak boleh digebyah uyah. Kenaikan NJOP harus menyasar lahan-lahan bernilai ekonomi tinggi yang dikuasai korporasi. Sementara petani, nelayan, pelaku UMKM, pengrajin, dan pemilik homestay warga lokal perlu dikecualikan agar tidak terbebani.

80 persen akta di tangan tujuh orang

Temuan ketiga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari. Berdasarkan data internal, hampir 80 persen transaksi pertanahan di Lombok Tengah dalam beberapa tahun terakhir hanya ditangani oleh tidak lebih dari tujuh Notaris dan PPAT. 

Satu nama bahkan disebut menangani hampir 40 persen dari total transaksi.

Putri buru-buru menggarisbawahi: konsentrasi itu belum tentu pelanggaran. "Namun kondisi itu layak menjadi perhatian untuk memastikan seluruh transaksi berlangsung secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan," katanya.

Ia juga mengingatkan agar badan usaha tidak dipakai untuk menyamarkan beneficial ownership. Dan bagi pemegang Hak Guna Bangunan, jangan ditelantarkan. Tanah yang dibiarkan kosong terlalu lama, kata Putri, bisa masuk radar penertiban.

Ujungnya ke desa

Bagi Kejari, membenahi administrasi pertanahan, merapikan NJOP, dan mengawasi praktik penguasaan lahan bukan sekadar soal hukum. Ini soal uang daerah.

PAD yang kuat, kata Putri, harus kembali dalam bentuk jalan desa, layanan publik yang lebih baik, dan ekonomi warga sekitar kawasan wisata yang ikut bergerak. Bukan hanya naiknya harga tanah dan ramainya akta di beberapa kantor notaris.

Di luar aula, pembangunan vila dan resort terus berjalan. Di dalam, aparat penegak hukum mulai bertanya: siapa sebenarnya yang sedang membeli Lombok Tengah, dan untuk siapa keuntungan itu nantinya.