Dari Kanopi ke Jeruji: Modus Licik Duo Jangkuk Bobol Kopi Kirian Lewat Atap Ruko Terbongkar



Faktantb.com
(17/9/2026) Aksi licik dua pemuda Lingkungan Jangkuk berakhir sudah. Tim Resmob URC Satreskrim Polresta Mataram menyergap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menggasak Angkringan Kopi Kirian di Jalan Ahmad Yani No. 17 Selagalas, Sandubaya.

Penangkapan dramatis itu dilakukan pada Kamis dini hari, 17 September 2026, sekitar pukul 04.00 Wita. Tanpa perlawanan, kedua pelaku diringkus di persembunyiannya di Ling. Jangkuk, Kel. Selagalas, Kec. Sandubaya.

Mereka adalah:
1. AI Als. IMRON (26), warga Ling. Jangkuk, Selagalas. Catatan kepolisian menyebutnya sebagai residivis.
2. HI Als. HAMBALI (30), tetangganya sendiri, warga Ling. Jangkuk, Selagalas.

Kedua nama itu kini resmi ditetapkan sebagai terduga pelaku Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/184/IX/2026/SPKT/Polresta Mataram.

Masuk Lewat Jendela Lantai Dua, Bobol Pintu Lantai Bawah

Kejahatan itu sendiri terjadi pada Senin, 8 September 2026, sekitar pukul 02.00 Wita. Sasarannya adalah Angkringan Kopi Kirian milik DEVYS ANDREE (38), wiraswasta asal Mayura, Cakranegara.

Modusnya terbilang nekat dan terencana.

> "Pelaku naik melalui atap kanopi ruko, kemudian memotong kawat jendela lantai dua yang tidak terpasang menggunakan tang. Dari lantai dua, mereka turun ke lantai bawah, membobol pintu, dan menguras habis isi angkringan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y. P., S.T.K., S.I.K., 

Korban baru mengetahui angkringannya diobrak-abrik sekitar pukul 10.00 Wita setelah mendapat laporan dari saksi. Laci kasir dibobol. Sejumlah barang berharga raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 20.000.000.

Daftar barang yang digasak tak main-main:
1 unit TV Samsung 32 inci, PS 4 hitam Sony, proyektor Smoon 320, Samsung Galaxy Tab A9 hitam, knalpot motor M-Tech biru, shock Gazi hitam, CDI Rextor merah, karburator PE28, alat rokpresso hijau, grinder Latina putih, gitar akustik warna wood, 2 mic karaoke, konsol Retro Handheld R36S hitam, 4 velg beserta ban mobil Proton warna gold, tabung gas 3 Kg, Aki Moto Batt, hingga 2 unit CCTV putih.

Dari hasil penyelidikan intensif Tim Resmob URC, jejak pelaku mengarah ke Jangkuk. Subuh itu, keduanya diamankan bersama barang bukti.

Polisi berhasil mengamankan 7 item bukti hasil kejahatan:
- 1 unit TV Samsung 32 Inci
- 1 unit Samsung Galaxy Tab A9 warna hitam
- 1 buah knalpot sepeda motor M-TECH warna biru
- 1 buah alat Rokpresso warna hijau
- 1 buah Grinder warna putih merek Latina
- 1 buah Konsol Retro Handheld R36S warna hitam
- 2 buah CCTV warna putih

Yang membuat penyidik terkejut, dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak *empat kali di TKP berbeda* di wilayah hukum Polresta Mataram. Polisi kini melakukan pengembangan untuk memburu TKP lain dan penadah barang curian tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain dan pelaku lain," tegas AKP Made Dharma.

Malam di Kopi Kirian kini kembali tenang. Namun bagi Imron dan Hambali, kopi pahit di balik jeruji besi baru saja dimulai.

Editor: mustain