Panitia Pilkades Labulia Umumkan Hasil Administrasi: 5 Bakal Calon Lengkap, Syarat Dukungan 12% Belum Ada yang Lolos

 


Faktantb.com
, Lombok Tengah (3/9/2026) — Panitia Pemilihan Kepala Desa Labulia, Kabupaten Lombok Tengah, telah merampungkan tahapan penelitian berkas administrasi bakal calon kepala desa periode 2026–2034. Dari 5 pendaftar, semuanya dinyatakan lengkap secara administrasi. Namun hingga saat ini belum ada satu pun yang memenuhi syarat dukungan 12% fotokopi e-KTP.

Pengumuman disampaikan panitia pada Selasa, 2 September 2026, dalam pertemuan bersama seluruh bakal calon. Tahapan ini mengacu pada SK Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026.

5 Pendaftar, Semua Berkas Lengkap

Pendaftaran bakal calon dibuka sejak 25 Agustus hingga 2 September 2026. Tercatat 5 warga Desa Labulia yang mendaftar, yaitu:

1. Lalu Anugerah Purna Bakti
2. Mawaiz
3. Muhamad Rifa'i
4. Mahjat
5. Jumatre

Ketua Panitia Pilkades Desa Labulia, H. Zulkipli, mengatakan kelima nama tersebut telah memenuhi kelengkapan berkas administrasi sesuai ketentuan Peraturan Bupati Lombok Tengah setelah dilakukan penelitian.

Syarat Dukungan 12% e-KTP Belum Terpenuhi

Untuk syarat dukungan berupa fotokopi e-KTP sebesar 12% dari jumlah DPT Pemilu 2024, panitia mencatat belum ada bakal calon yang lolos.

"Ketidak terpenuhinya syarat dukungan ini dipengaruhi beberapa faktor, baik internal maupun eksternal. Di antaranya e-KTP yang diajukan tidak terdaftar di DPT Pemilu tahun 2024, dan ada fotokopi yang diajukan ganda dengan calon lain," jelas H. Zulkipli.

Terkait e-KTP ganda, panitia akan melakukan penelitian dan klarifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dilakukan langsung kepada pemilik e-KTP untuk memastikan dukungan tersebut diberikan kepada bakal calon yang mana.

"Hasil penelitian dan klarifikasi syarat dukungan ini akan kami sampaikan kepada para bakal calon pada tanggal 17 September 2026," ujarnya.

Jadwal Perbaikan dan Penetapan Calon
Jika setelah klarifikasi tanggal 17 September 2026 belum ada bakal calon yang memenuhi syarat dukungan 12%, maka sesuai Perbup para bakal calon diberi kesempatan melakukan perbaikan.

Masa perbaikan syarat dukungan dibuka mulai 18 sampai 22 September 2026.

Berikut tahapan selanjutnya Pilkades Desa Labulia:
- 17 September 2026: Pengumuman hasil penelitian dan klarifikasi syarat dukungan
- 18–22 September 2026: Masa perbaikan syarat dukungan  
- 27 September 2026: Pengumuman bakal calon yang lulus persyaratan administrasi dan syarat dukungan
- 28 September 2026: Penetapan bakal calon yang lolos menjadi calon kepala desa

"Silakan para bakal calon untuk mempersiapkan dan menyerahkan tambahan syarat dukungannya agar bisa memenuhi syarat dukungan 12%," kata H. Zulkipli.

Kepala Desa Petahana Minta Kelonggaran

Kepala Desa Labulia petahana, Mahjat, yang juga kembali mencalonkan diri, meminta kebijakan dari panitia untuk memberikan kelonggaran dalam memenuhi syarat dukungan 12% tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia menegaskan agar seluruh bakal calon mengikuti proses dan tahapan pilkades dengan baik agar tidak menyalahi aturan.

Mahjat juga menyoroti bahwa hanya Kabupaten Lombok Tengah yang menerapkan aturan syarat dukungan 12% e-KTP ini. "Sementara di kabupaten lain di Indonesia tidak ada," ungkapnya.

Saat ini, proses  Pilkades Desa Labulia masih berada pada tahapan penelitian dan klarifikasi syarat dukungan e-KTP dari masing-masing calon

Editor: Mustain