Lombok Barat, Faktantb.com.(25/10/2026) Seorang guru di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Laporan itu kini ditangani Satreskrim Polres Lombok Barat.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTL/1O/X/2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026. Pelapor berinisial DF, 47 tahun, berprofesi guru. Terlapor adalah suaminya inisial F, 42 tahun.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah pelapor di wilayah Kuripan Utara pada 10 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 Wita.
Informasi yang diterima Redakai, kronologi bermula dari notifikasi transaksi. DF mengaku menerima pemberitahuan melalui email pribadinya tentang transfer dari rekening milik suaminya kepada seorang perempuan yang tidak dikenalnya. Rekening itu, menurut keterangan DF, terhubung dengan email miliknya.
DF kemudian mencari F di wilayah Kuripan Utara. Tidak bertemu. Ia kembali ke rumah. Ketika F datang, DF mempertanyakan transaksi tersebut. Adu mulut terjadi.
Dalam laporan itu, DF mengaku dipukul beberapa kali di bagian wajah. Ia kemudian meminta polisi memproses kasus tersebut sesuai hukum. Keterangan soal transfer adalah versi pelapor ihwal pemicu pertengkaran, bukan kesimpulan soal hubungan terlapor dengan penerima transfer.
Direktur Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) NTB, Dian Alika Sukma, meminta Polres Lombok Barat menangani laporan ini secara serius.
"Apabila informasi yang kami terima benar, kami sangat menyayangkan dugaan kekerasan ini. Peristiwa semacam ini kembali mengingatkan kita pada pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya mereka yang berada dalam situasi rentan," kata Dian, Rabu, 22 Oktober 2026.
Ia mengingatkan, berbagai laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Barat dalam beberapa tahun terakhir patut menjadi perhatian serius.
"Setiap laporan harus ditanggapi dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai orang yang melapor justru merasa tidak aman atau kesulitan memperoleh perlindungan dan keadilan," ujarnya.
Dian mendorong penyidik memeriksa para pihak dan mendalami bukti secara objektif. Keselamatan pelapor, menurut dia, harus diutamakan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
"Kami mendorong aparat penegak hukum benar-benar serius menindaklanjuti laporan ini. Keselamatan pelapor dan kebutuhan pendampingannya harus menjadi perhatian. Pada saat yang sama, hak seluruh pihak tetap harus dihormati," kata Dian.
Ia menegaskan, dorongan itu bukan untuk mendahului hasil penyidikan.
"Dorongan kami bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan memastikan setiap laporan ditangani secara sungguh-sungguh. Jika terbukti terjadi kekerasan, proses hukumnya harus berjalan tegas dan adil," ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari terlapor. Faktantb juga masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Lombok Barat mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

