Faktantb.com. (5/10/2026) Jumlahnya presisi: 1.348 warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, tercatat sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP) alokasi Juli-September 2026. Jatahnya sama: 30 kg per keluarga. Di atas kertas, semua sudah disalurkan.
Tapi di lapangan, ceritanya berbeda untuk kelompok yang disebut "PBP pengganti".
Salah satu yang pertama menyadari adalah Musleh, tokoh masyarakat setempat. Ia mendapat laporan dari anaknya yang baru pulang dari kantor desa menerima bantuan beras Bapan
"Barusan dari kantor desa menerima bantuan beras Bapan dengan status sebagai pengganti. Saat difoto menerima 3 karung, tapi faktanya yang diterima hanya 2 karung. Alasannya kata petugas yang satu karung akan dikembalikan ke dinas," begitu laporannya
Musleh kecewa. Di surat undangan, jelas tertulis 30 kg. Di sesi foto, memang tiga karung @10 kg berjejer. Namun setelah jepretan, satu karung lenyap entah untuk siapa.
Ragu dengan cerita anaknya, Musleh berkeliling. Ia mendatangi warga lain yang juga berstatus pengganti. Jawabannya seragam: difoto tiga karung, dibawa pulang dua karung dan berasnya masih ada dirumah belum dibuka sebagai bukti.
"Ini kebijakan sepihak dan tega mengurangi hak penerima," kata Musleh.
Ketika dikonfirmasi, Koordinator Desa Bapan Desa Banyu Urip Sumardi tidak membantah. Ia bahkan membenarkan pemotongan itu. Alasannya: untuk menggati beras yang kurang dan diberikan ke warga yang layak dapat.
"Kebijakan itu saya ambil sendiri tanpa sepengetahuan Kades atau melalui Musdes dengan tujuan untuk diberikan kepada warga yang layak dapat dan mengganti beras yang kurang" ujarnya.
Sebuah pengakuan yang jujur, tapi justru membuka kotak pandora.
Badan Pangan Nasional sejak awal sudah memberi garis tegas: bantuan pangan beras adalah hak penuh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tidak boleh ada potongan sepeser pun, bahkan satu karung. Dalih pemerataan kepada warga lain tidak dibenarkan.
Jika ada warga layak yang belum terdaftar, mekanismenya bukan sunat-menyunat. Mekanismenya adalah Musyawarah Desa, usulan lewat pendamping sosial, atau Dinas Sosial.
Apa yang dilakukan Kordes Banyu Urip adalah mengambil alih kewenangan Bapenas, memotong hak yang sudah ditetapkan negara, lalu membaginya kembali menurut versinya sendiri.
Potensi Pidana di Balik Satu Karung
Musleh kini meminta polisi turun. "Ini sudah ada unsur pidana dan tidak menutup kemungkinan ini jaringan korupsi yang terorganisir," katanya.
Kekhawatiran itu tidak berlebihan.
Pertama, korupsi. Beras itu dibiayai APBN. Memotong 10 kg dari setiap PBP pengganti, jika dikali ratusan penerima, jumlahnya bisa berton-ton. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20/2001 mengancam pelaku dengan penjara 1 tahun hingga seumur hidup dan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Kedua, pungli dan pemerasan. Jika beras itu dialihkan dengan dalih pemerataan tanpa dasar hukum, maka masuk penyalahgunaan wewenang. Pasal 368 KUHP ancamannya 9 tahun, Pasal 423 KUHP 6 tahun.
Ketiga, sanksi administratif: pemecatan tidak hormat dan tuntutan ganti rugi.
Di Desa Banyu Urip, satu karung yang hilang itu kini menjadi simbol. Negara memotret tiga karung sebagai bukti keberhasilan. Warga hanya membawa pulang dua karung sebagai bukti kenyataan.

