Polsek Gerung Bongkar Kasus Pembuangan Orok di Lombok Barat, Terduga Pelaku Ditangkap



Faktantb.com.
(6/11/2026) Penemuan sesosok janin bayi di saluran gorong-gorong Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Gerung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RA (34) sebagai terduga pelaku.

Peristiwa yang menghebohkan warga itu bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Janin bayi ditemukan di kawasan gorong-gorong Dusun Bakong. Penemuan tersebut sontak menarik perhatian warga setempat sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib oleh kepala dusun setempat.

*Penyelidikan Berbasis Rekam Medis*

Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia, S.H., S.I.K., http://M.Si., http://M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Gerung AKP Lale Dewi Lungit Tanauran, S.H., menjelaskan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gerung yang di-back up Sat Reskrim Polres Lombok Barat, berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 November 2026.

"Pada hari Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 10.30 WITA, bertempat di Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, kami telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku aborsi terhadap janin bayi yang sebelumnya ditemukan di gorong-gorong," ujar AKP Lale Dewi Lungit Tanauran saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

Penyelidikan bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sempat melakukan pemeriksaan kehamilan di sebuah fasilitas kesehatan di wilayah Lombok Barat.

Berdasarkan keterangan tenaga medis serta rekam medis tertanggal 23 Oktober 2026, diketahui RA sempat melakukan pemeriksaan dengan hasil tes kehamilan positif serta usia kandungan sekitar 11 minggu.

*Sempat Mengelak, Akhirnya Mengaku*

Berbekal alat bukti petunjuk medis tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gerung langsung mendatangi kediaman terduga pelaku RA.

Pada awalnya, yang bersangkutan sempat mengelak. Namun, setelah petugas menunjukkan bukti-bukti autentik dari fasilitas kesehatan, RA akhirnya tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

"Setelah ditunjukkan bukti rekam medis, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dialah yang telah membuang janin bayi tersebut," tambah AKP Lale Dewi Lungit Tanauran.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, tindakan tersebut diawali dengan mengonsumsi obat-obatan tertentu tanpa resep medis sebelum akhirnya janin tersebut keluar dan dibuang oleh pelaku.

*Barang Bukti dan Jeratan Hukum*

Guna memperkuat proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Di antaranya janin bayi laki-laki berdasarkan hasil visum luar (VER luar) di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, serta lembar rekam medis dari fasilitas kesehatan terkait.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Unit PPA Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi.