Faktantb.com (5/11/2026) Di warung-warung kopi Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, warga ramai membicarakan tanah Bumdes di Dusun Lendang Jae. Pasalnya tanah yang dibeli menggunakan Dana Desa itu dikabarkan sertifikatnya atas nama pribadi ketua dan sekretaris Bumdes.
Kepala Dusun Lendang Jae,Zaenudin membenarkan adanya pembelian tersebut. Menurut dia, sertifikatnya berada di kantor desa, namun atas nama ketua dan sekretaris Bumdes.
"Setahu saya proses jual beli dilakukan atas nama ketua dan sekretaris Bumdes agar prosesnya cepat. Masyarakat tahunya itu tanah Bumdes dan mereka juga tidak pernah klaim menjadi milik pribadinya," ujarnya.
Ali, warga setempat yang menjadi perantara jual beli, mengatakan pemilik awal tanah bernama Pak Gusti asal Mataram dengan luas sekitar 3 are. "Saat itu saya yang jadi perantara dengan harga 35 juta per are, namun saya tidak tahu kesepakatan harga jadinya antara pihak desa dengan Pak Gusti," ungkap Ali.
Kepala Desa Lembar, Sainah yang dikonfirmasi membenarkan tanah itu milik Bumdes yang dibeli dari Dana Desa dengan sertifikat atas nama ketua dan sekretaris BumDes. "Benar sertifikatnya atas nama ketua dan sekretaris Bumdes karena mereka yang menjabat saat itu, namun sekarang ketuanya sudah berhenti dan kini menjadi anggota BPD," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan, Muludin menyebut hal itu bukan kesalahan pengurus Bumdes, melainkan kesalahan notaris tempat pembuatan sertifikat.
"Itu bukan kesalahan dan kemauan dari pengurus Bumdes, tetapi kesalahan notaris tempat pembuatan sertifikat. Kami dari pemerintahan desa sudah berkoordinasi dengan BPN Lombok Barat untuk mengubah agar menjadi milik pemdes," kata Muludin
Menurut dia, pihaknya bahkan sempat mengajukan perubahan melalui program PTSL, namun belum bisa diproses. "Kemarin saat ada program PTSL pembuatan sertifikat gratis kami ajukan, tetapi pihak BPN tidak boleh. Maka nanti akan diajukan reguler," ujarnya.
Muludin menegaskan pengurus Bumdes tidak pernah mengklaim tanah tersebut sebagai milik pribadi dan legowo menyerahkan ke pemerintah desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Barat, H.Mahnan S.STP.MH menegaskan jika informasi itu benar, praktik tersebut dilarang.
"Statusnya harus jelas sebagai Tanah Kas Desa yang dikuasai oleh Pemerintah Desa, bukan milik perorangan. Sertifikat Hak Milik wajib atas nama Pemerintah Desa, bukan atas nama kepala desa, perangkat desa, atau warga secara pribadi," ujar Mahnan.
Menurut dia, jika aset atau tanah yang dibeli menggunakan uang negara melalui Dana Desa dibuat atas nama pribadi, tindakan itu dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
"Jika benar Dana Desa yang digunakan untuk membeli tanah lalu sertifikatnya atas nama pribadi maka harus segera dibalik nama menjadi tanah milik Pemdes," tegasnya.
Editor: Mustain

