Faktantb.com Medan, (24/3/2025) - Korban dugaan malpraktik, Julita Br Surbakti, dan massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapoldasu. Mereka mendesak agar pihak Poldasu segera menindaklanjuti laporan korban atas dugaan kasus malpraktik oleh dokter dan manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati.
Dalam orasinya, Pengacara Korban, Hans Silalahi, SH, MH, menyatakan bahwa perdamaian yang dilakukan pihak RS Mitra Sejati dengan korban tidak sah. Ia juga menegaskan bahwa kaki palsu yang dijanjikan dalam perdamaian belum diterima oleh korban.
Korban yang hadir dalam aksi tersebut menggunakan kursi roda dan menyampaikan bahwa akibat kakinya diamputasi, ia tidak bisa lagi membantu suaminya mencari nafkah. Ia meminta keadilan kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan.
Advokat Hans Silalahi juga menyatakan bahwa ia mendirikan Posko Bantuan Hukum untuk membantu korban dan masyarakat yang pernah mendapatkan perawatan yang tidak sesuai prosedur kesehatan. Namun, ia malah mendapat stigma negatif dari pihak Rumah Sakit.
Setelah orasi, massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Martualesi Sitepu. Ia menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak malpraktik ini ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu.