Kontroversi Surat Forum Kadus Loteng: Pungli atau Tatanan Adat?

 


Faktantb. com,
Praya (3/5/2025) Surat hasil sangkep agung Forum Kadus (Forka) Lombok Tengah (Loteng) ramai dibahas di media sosial dan grup WhatsApp. Surat tersebut dinilai beberapa pihak sebagai pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Dusun (Kadus) dan membebani masyarakat.

Ketua Forka Loteng, Lalu Welly Viddi Hamid, menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan notulensi hasil kesepakatan para kadus yang hadir dalam sangkep tersebut. Menurutnya, tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mengatur besaran biaya korjiwe dan ajikrame karena belum memiliki dasar aturan.

Welly meluruskan bahwa yang dimaksud dalam surat tersebut bukan biaya NA melainkan korjiwe. Korjiwe merupakan tatanan adat di mana setiap manusia terlahir memiliki nilai lebih yang diterapkan di lingkungan masyarakat dan keluarga. Dalam sangkep tersebut, disepakati batas tertinggi korjiwe antar desa dalam satu kecamatan sebesar 500.000 rupiah, antar desa beda kecamatan sebesar 750.000 rupiah.

, Majelis Adat Sasak (MAS),H. Lalu Sajim Sastrawan menyampaikan bahwa koordinasi dengan tokoh adat setempat sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan adat dan ajikrame. Menurutnya, persoalan adat tidak bisa diputuskan sepihak oleh perangkat pemerintah seperti Kadus.

"Terkait hal itu, tidak pernah ada koordinasi maupun pemberitahuan" ucapnya

Drs. H. L. Jazuli, tokoh adat Lombok Tengah bagian Selatan, menyampaikan bahwa keputusan Forum Kadus memiliki beberapa batasan dan prosedur yang harus diikuti. Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan:
1. Tidak Dapat Diberlakukan Luas: Keputusan Forum Kadus tidak dapat diberlakukan secara luas di tengah masyarakat karena forum ini bukan lembaga yang diberikan hak dalam undang-undang untuk membuat keputusan yang berlaku umum.
2. Pengecualian untuk Anggota Forum: Pengecualian dapat dilakukan jika keputusan tersebut hanya berlaku untuk anggota forum itu sendiri.
3. Persetujuan Kades melalui Perdes: Keputusan Forum Kadus dapat berlaku jika disetujui oleh Kepala Desa (Kades) melalui mekanisme hukum dengan melalui Peraturan Desa (Perdes).

Dengan demikian, kata H. L. Jazuli, penting bagi Forum Kadus untuk memperhatikan hukum dan prosedur yang berlaku dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan masyarakat.