Raden Ronton x: Penahanan Saudara Alus di Paksakan, Upaya Membungkam Aktivis


Foto: El-Jalal alias Raden Rontox
Faktantb.com (8/3/2025) Lombok Tengah, - Kasus penahanan saudara Alus di Bulan Ramadhan 1446H oleh Polres Lombok Tengah dipaksakan dan upaya pembungkaman terhadap aktivis sehingga memicu bermacam pertanyaan tentang keperluan penahanan tersebut. Menurut El-Jalal alias Raden Ronton x bahwa saudara Alus selama ini telah kooperatif dengan pihak polisi sejak awal dan tidak pernah menghalang-halangi proses penyelidikan.

Menurutnya kasus ini bermula dari insiden penganiayaan ringan yang melibatkan ahli waris pemilik lahan di Mandalika. Saudara Alus dilaporkan oleh pihak ITDC atas tuduhan pengancaman, namun pengancaman tersebut tidak pernah dilakukan oleh saudara Alus.

Pihak pendamping juga menyayangkan penahanan saudara Alus di Bulan Ramadhan ini, yang dianggap tidak perlu dan dipaksakan. Mereka berharap agar proses hukumnya dapat berjalan dengan adil dan tidak memihak serta mengaburkan fakta fakta atau atas pesanan, sementara kasus kasus lain yang lebih besar di Polres Loteng yang diduga melibatkan oknum pejabat atau pengusaha diduga dikesampingkan, justru perkara perkara kecil yang diutamakan.

Sementara Polres Lombok Tengah telah menangkap Alus karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lombok Tengah. Penangkapan dan Penahanan itu dilakukannya atas dasar surat Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/41/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 06 Maret 2025; dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/ 37/ES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 06 Maret 2025.

Tersangka Alus laki laki, 40 tahun, warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap pada tanggal 6 Maret 2025 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Lombok Tengah selama 20 hari kedepan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Loteng Lukluk Il Macnun, S.Tr.K., SIK., M.H., tersangka Alus diduga melakukan tindak pidana pengancaman pada hari Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, di Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman.(ms)