Faktantb.com (17/4/2025) Sebuah kisah memilukan terjadi di wilayah Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten, di mana seorang wanita lanjut usia bernama Oma Lusiana menjadi korban dugaan penipuan dan perampasan aset miliknya. Oma Lusiana ditawari bantuan kerjasama pinjaman bank oleh seseorang bernama Stefanus Ernest Halim, namun berujung pada perampasan aset secara paksa rumah pribadi miliknya.
Menurut Ketua Bidang Advokasi FWJ Indonesia, Agus Darma Wijaya, peristiwa tersebut bermula sekitar dua tahun silam, saat Oma Lusiana dikenalkan dengan Ernest. Ernest menawarkan bantuan pencairan pinjaman bank dengan agunan properti, dan Oma Lusiana mempercayakan hal itu kepadanya. Namun, ternyata Ernest melakukan penipuan dan mengedit rekening dan data-data lain untuk diedit/dipaksakan, serta bermain dengan oknum marketing bank.
Oma Lusiana mengalami dugaan penipuan mengingat seiring berjalannya waktu, tiba-tiba ada perubahan perjanjian secara sepihak. Ernest yang awalnya menyebut sebagai kerjasama pinjaman, namun menyatakan bahwa rumah tersebut akan dibeli sebesar Rp 4,3 miliar saat akan pencairan di Notaris yang ditunjuk May Bank. Namun, pencairan dana pinjaman yang diajukan Ernest ke Maybank mencapai Rp 5,5 miliar, jauh di atas nilai pembelian rumah yang dijanjikan.
Oma Lusiana juga mengalami tekanan psikologis berat akibat tindakan Ernest. Ia dipaksa menandatangani dokumen-dokumen tanpa disertakan ahli waris, dan rumahnya dieksekusi secara sepihak dan paksa oleh beberapa preman yang diduga suruhan Ernest. Bahkan, dipasang pengumuman "Rumah Ini Di Jual" di rumah miliknya.
Oma Lusiana akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 25 Juli 2024, dengan nomor laporan STTLP/B/4246/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Oma mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, mendesak Kapolda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut guna memberikan keadilan serta status terlapor atas apa yang dilaporkan Oma Lusiana terhadap Ernest. FWJ Indonesia akan mengawal prosesnya hingga korban mendapatkan keadilan (tim)