Faktantb. com, Praya (25/4/2025) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berhasil menyelesaikan perkara pencurian ayam melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dan membuka program pelatihan kerja berbasis kompetensi. Hal itu disampaikan kepala seksi intelijen I Made Juri Imanu, SH., MH. melalui siaran pers nomor: PR- 08/04/2025/LOMBOK TENGAH
I Made Juri Imanu, menyampaikan tersangka PI telah melakukan pencurian ayam dan tabung gas elpiji 3 kg milik korban. Namun, melalui proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan dengan syarat membayar denda pati "seket kurang sekek" senilai Rp. 490.000 kepada perangkat desa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan yang matang, termasuk proses perdamaian yang telah dilaksanakan, tersangka yang belum pernah dihukum, dan ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga membuka program pelatihan kerja berbasis kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Lombok Tengah. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pemahaman, dan sikap positif peserta agar menjadi SDM berkualitas.
Program pelatihan kerja ini diikuti oleh 10 orang peserta yang merupakan mantan tersangka yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice, serta narapidana yang tengah menjalani pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Kejari Lombok Tengah.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang luas dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan mengurangi tindak pidana atau perbuatan tercela lainnya dengan motif kesulitan ekonomi.
Dengan demikian, kata kepala seksi intelijen IMade Juri Imanu, SH., MH. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program yang bermanfaat. (ms)