Mafia BBM di Bantar Gebang: Sindikat Penimbunan Solar Ilegal Terungkap

 


Faktantb. com
(13/4/2025) Sebuah sindikat penimbunan solar ilegal terungkap di Bantar Gebang, Bekasi. Berdasarkan pantauan, terlihat jelas adanya gudang sebagai penampung solar menggunakan berbagai macam kendaraan jenis diesel di Jalan Raya Narogong, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Menurut keterangan salah satu sopir, sindikat ini membeli solar sesuai kuota dengan menggunakan barcode, lalu menyetorkan solar ke gudang tersebut. Setelah itu, mereka mengganti barcode dan mengisi lagi solar ke beberapa SPBU di wilayah Kota Bekasi dan Bogor menggunakan barcode yang berbeda untuk mengelabui pihak SPBU.

Diduga praktik ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut. Sandi Bonardo, aktivis sosial, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik ini yang dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat

Sandi Bonardo mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah setempat untuk segera bertindak tegas. "Sindikat mafia yang menampung dan menjual BBM bersubsidi tanpa dokumen lengkap harus segera ditindak. BBM bersubsidi seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk industri atau pengusaha besar," tegasnya.

Menurutnya penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dapat dijerat dengan UU Migas yang ancaman pidananya tidak main-main. Sandi Bonardo berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah setempat untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah terjadinya kerugian masyarakat dan negara. Dengan demikian, sindikat penimbunan solar ilegal ini dapat dibubarkan dan pelaku dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.(tim)