Terciduk Sedang Bongkar BBM Ilegal, Supir Langsir Beberkan Dugaan Keterlibatan Manager SPBU

 


Faktantb.com
(13/4/2025) Pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 19.18 WIB, media menemukan aktivitas supir colt diesel yang sedang melakukan bongkar muat BBM ilegal di salah satu perumahan di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. Saat ditanyai, supir colt diesel membenarkan bahwa rumah yang dijadikan tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut berisi solar yang diperoleh dari SPBU 14.282.630.

Supir langsir mengungkapkan bahwa pemilik rumah dan BBM ilegal tersebut adalah Dadang, Manager SPBU 14.282.630. "Saya hanya supir dan hanya makan gaji, tidak lebih dari itu," ungkap supir langsir. Ia juga meminta agar tidak difoto dan identitasnya tidak dibuka.

Media menemukan beberapa drum dan puluhan jerigen di dalam rumah yang dijadikan tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut. Temuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Dadang dalam aktivitas penimbunan BBM ilegal.

Menurut hukum yang berlaku, pelaku penyalahgunaan migas dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Pasal 54, 55, dan 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang hukuman bagi pelaku penyalahgunaan migas, termasuk penimbunan, peniruan, dan pemalsuan.

Media  berharap agar pihak Pertamina dapat mengambil tindakan tegas terhadap Dadang dan menghentikan pasokan BBM solar ke SPBU yang dikelola oleh Dadang. Selain itu, media juga berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti dan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan migas.(tim)