Paktantb.com- Polda NTB di pra peradilkan oleh tersangka inisial Moh di Pengadilan Negeri Mataran sebagaimana tercatat dengan nomor perkara Nomor: 10/Pid.Pra/2023/PN Mtr. Hal itu dikatakan ONI Al Jufri kebeberapa awak media ini di Mataram (31/10/2023)
Menurut ONI (kuasa dari pelapor) bahwa Praperadilan itu terkait dengan penetapan tersangka inisial Moh yang sudah dilaporkannya dan ditetapkan tersangka oleh Polda NTB dalam dugaan tentang terjadinya tindak pidana pemalsuan surat/dokumen dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik jo. turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,
Sementara kasus tersebut dilaporkan oleh DARYL ALEXANDER PONTIN sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2021/SPKT/POLDA NTB, tanggal 4 Oktober 2021.
Sesuai SP2HP yang diterima oleh pelapor bahwa tersangka Moh sejak bulan October 2022 sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTB dan berkasnya sudah P21
ONI Al Jufri (kuasa dari Pelapor) yang dikonfirnasi media (31/10/2023) mengatakan bahwa didalam SP2HP yang diterima pelapor dari Polda NTB, dimana Penyidik Polda NTB dalam tuntutannya tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, dan telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yakni inisial EI,Moh, Ham, Hah,Yu, dan Zu.
Disampaikan oleh ONI bahwa diawal penetapan tersangkanya, inisial Zul, juru ukur BPN Kab.Lombok Barat ditahan oleh Polda NTB selama 2 hari. Setelah itu dilepas/ditangguhkan entah dengan alasan dan pertimbangan hukum yang belum jelas,
"Yang anenya lagi para tersangka lainnya tidak ada yang ditahan sampai hari ini padahal ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun" ungkapnya
Lebih lanjut ONI mengatakan pada tanggal 24-Desember-2022 bertempat di cafe Dela Sirra Gegutu tesangka Mah dan tersangka Yuh melakukan jumpa pers dengan beberapa media online. Dan kedua tersangka membeberkan siapa aktor dan bandar dari kasus dugaan mafia tanah di Batulayar tersebut. Bahkan TSK Muh secara terang benderang menyebutkan nama seseorang, oknum pegusaha inisial SFB dan Notaria EH yang diduga mengatur skenarionya. Namun anehnya lagi kedua aktor yang disebutkan namanya oleh tersangka Muh belum dijadikan tersangka oleh Polda NTB seakan akan bebas dari Jeratan hukum.
"Tersangka Muh dan Yuh sudah membeberkan Aktor dari dugaan mafia tanah tersebut, kok Penyidik tidak menetapkannya juga menjadi tersangka, Seningga menurut ONI penerapan hukum di Polda NTB diduga tebang pilih dan menjadi aneh dan kacau" tegasnya
Sudah jelas TSK Yuh mengakui bahwa sudah menerima sejumlah uang dari oknum pengusaha inisial SFB baik tunai maupun transfer ke Rekeningnya untuk membiayai nya. Dan pada saat jumps pers (24/12/2022) itu kedua tersangka menegaskan tidak mau dikorbankan, akan membuka semuanya yang terlibat, siapa berbuat apa, kata ONI
Lebih lanjut ONI menjelaskan pada tanggal 10/4/2023 pelapor sudah bersurat kepada Kapolda NTB untuk mempertayakan perkembangan kasus tersebut. Kemudian pada tanggal 12 April 2023 pelapor bertemu dengan Dirkrimum Polda NTB Kombes Teddy dan Pelapor mendapatkan penjelasan bahwa kelima TSK itu berkas perkaranya di bagi menjadi 3 (tiga) berkas. Berkas pertama TSK Moh dan TSK ER Berkas kedua:TSK Zul, dan berkas ketiga: TSK Muh dan TSK Yuh,
Anenya lagi kata ONI, pada Tanggal 2-Agustus-2023 diduga Kapolda NTB Irjen.Pol.Djoko Poerwanto menghadiri sebuah acara yang dilaksanakan di Cafe Rolfin milik TSK Moh dan TSK Moh ikut hadir sebagai peserta diacara tersebut, sehingga patut diduga ada sesuatu, ujarnya
Lagi pada tanggal 16/9/2023 pelapor bersurat ke Kapolri dan Kejagung dan Tanggal 16 september-2023 Pelapor kembali menanyakan kejelasan penanganan kasus mafia tanah ini, namun belum juga ada kepastian hukumnya.
"Saya akan terus bersuara, memperjuangkan hak kami sampai mendapatkan keadilan dan kepastian hukum" tegasnya
Tanggal 28 September-2023 pelapor berkoordinasi dengan pihak Kejati NTB dan mendapat penjelasan bahwa 3 (tiga)Berkas dengan 5 (lima) TSK sudah diterima oleh Kejati NTB yakni Berkas pertama TSK Moh dan TSK EI sudah P.21. Dalam kasus ini seharusnya Penyidik juga menyerahkan tersangka ke Kajati untuk disidangkan di Pengadilan, ternyata tidak. Justru informasi yang beredar TSK Moh pergi ke luar negeri dengan alasan Umrah.
Sementara tersangka Moh dengan alasan lagi Umroh, Polda NTB di pra pradilan oleh TSK Moh melalui kuasa hukumnya, ini kan aneh!! hukum dimain mainkan, ketegasan dalam penegakan hukum dimana? tanya ONI
Sementara satus penetapan tersangkannya keluar sejak October 2022 dan sudah P21, kok sekarang Polda NTB di pra peradilkan oleh tersangka Moh, sehingga saya menduga ada permainan dalam penegakan hukum dalam dugaan mafia tanah tersebut, tutupnya
Sementara itu Direskrimum Polda NTB Kombespol Teddy yang di Konfirmasi tiem media melalui WhatsApp (1/11) menjelaskan, Ini tersangka pemalsuan SHM, TSK atas nama Moh & Er masuk dalam target satgas mafia tanah. Berkas sudah P21, akan segera tahap 2, namun TSK kabur keluar negeri,
"Status DPO para tersangka" tutupnya (Tim media)