Faktantb.com.Sekjen Komunitas Pemerhati Pembangunan Desa (KPPD) Loteng Zamharir mendukung langkah dan upaya hukum yang di lakukan oleh Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) Loteng dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Penyidik Polres atau Jaksa sebelum melaporkan salah satu oknum Bendahara Desa di Kecamatan Jonggat atas dugaan pelanggaran/penyimpangan yang akan di laporkan ke APH apakah memenuhi unsur dugaan tindak pidana ataukah tidak
"Kami dukung GPHR dengan berkonsultasi terlebih dahulu sebelum membuat pelaporannya" ucapnya ke awak media ini (27/11/2024)
Namun dari data dan dokumen yang dipegang oleh GPHR kemudian didukung oleh bukti bukti dan saksi saksi maka patut diduga oknum bendahara tersebut diduga membuat Laporan keuangan palsu. Sehingga KPPD Loteng mendukung dan akan mengawal pelaporan ini hingga ada kepastian hukumnya.
Penelusuran awak media ini bahwa diduga nota nota yang dibuat menjadi lampiran dalam laporan keuangan tersebut sebelumnya adalah nota stempel kosong hal itu di akui oleh salah satu oknum staf desa inisial D
Dikonfirmasi awak media, salah satu pemilik toko inisial J sebagimana stempel toko di nota laporan keungan oknum bendahara menjelaskan memang pernah ada oknum Pemdes yang datang berbelanja di toko. Namun notanya tidak senilai seperti nota di laporan keuangan oknum bendahara tersebut.
"Saya lupa tanggal, bulan dan tahun dia datang berbelanja di toko sebab sudah lama. Seandainya di nota itu jelas tanggal, bulan dan tahun pembeliannya di toko, saya bisa cek di buku penjualan toko, tapi itu notanya tidak jelas" ungkapnya
Lanjut dia, pernah ada oknum Pemdes yang datang ke toko dengan membawa nota kosong yang sudah ditempel di kertas A4 dan minta di capkan stempel toko. Namun baru tahu kalau nota stempel kosong itu digunakan untuk laporan keuangan bendahara desa
"Saya sangat dirugikan bila perlu akan membuat laporan juga" ujarnya
"Dipastikan tidak pernah membuat nota senilai seperti di nota tersebut" sambungnya
Salah seorang oknum pemdes inisial D yyang dikonfirmasi menjelaskan jujur diperintahkan oleh bendahara untuk membawa SPJ ke toko toko untuk meminta di tandatangani dan cap stempel toko. Dan kwitansi atau nota nota itu saat di stempel dalam keadaan kosong setelah itu diserahkan ke Bendahara Desa.
"Saya tidak tahu siapa yang isi atau menulis kwitansi atau nota nota tersebut. Benar nota yang di cap stempel adalah nota kosong. Kalau diperiksa akan memberikan keterangan apa adanya" tegasnya
Ketua GPHR NTB Achmad H mengatakan saat ini lagi melengkapi data data pendukung dan saksi saksi pelapor agar ketika mulai pemeriksaan semuanya sudah lengkap sehingga mempermudah prosesnya.
"Jika semua sudah lengkap segera kita serahkan ke APH untuk di proses hukum" jelasnya
Dikatakannya bahwa beberapa pemilik toko sudah di klarifikasi dan mengakui tidak pernah membuat nota penjualan sebagaimana laporan keuangan oknum bendahara tersebut. Stempel yang digunakan pun masih di ragukan ke asliannya.
"Para pemilik toko siap memberikan keterangan ke penyidik, siap bersaksi dibawah sumpah" tutupnya
bersambung