Faktantb. com, Praya, 8 Mei 2025-Hari ini, Kamis, 8 Mei 2025, berlangsung sidang lanjutan perkara nomor 70/Pid.B/2025/PN Pya terkait kasus dugaan pemalsuan surat terhadap terdakwa Sahabudin digelar di Pengadilan Negeri Praya. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Praya menghadirkan 3 orangsaksi yakni mantan ketua KPU Loteng Lalu Darmawan, KPU Loteng Lalu M. Alwin dan Ketua PPP Loteng H.M.Mayuki.
Sahabudin, seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP),oleh JPU didakwa menggunakan ijazah Sajana Ekonomi palsu (S1) untuk pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah 2024. Terdakwa diduga Ijazah S1 yang digunakan adalah Ijazah Universitas Muhammadiyah Mataram tanggal 26 April 2014, Nomor Seri Ijazah: 7790/EN/UMM/14/2014, yang diduga palsu. Namun faktanya, di universitas tersebut tidak memiliki Fakultas Ekonomi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Praya, Wennys Kartika Putri, S.H, Fitriana Maghfirah, S.H., M.KN. dan Fajar Said S.H,LL.M mendakwa terdakwa Sahabudin dengan empat dakwaan alternatif yaitu:
1. Menggunakan ijazah palsu untuk pencalonan DPRD (Pasal 69 Ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)
2. Menggunakan akta autentik palsu untuk pencalonan DPRD (Pasal 264 ayat (2) KUHP)
3. Menggunakan akta autentik palsu untuk pencalonan DPRD (Pasal 266 ayat (2) KUHP)
4. Menggunakan surat palsu untuk pencalonan DPRD (Pasal 263 KUHP)
Pantauan faktantb.com, hingga berita ini dimuat sidang perkara ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Praya,
Bersambung....