Faktantb. com, Lombok Tengah, NTB - Ratusan Guru Agama Islam (PAI) di Lombok Tengah mengeluhkan keterlambatan penerimaan gaji kesejahteraan dan gaji ke-13 tahun anggaran 2023 dan 2024. Mereka merasa didiskriminasikan dalam penerimaan Tambahan Penghasilan (TPG), yang seharusnya diterima berupa 100 persen dari THR, TPG, dan Gaji 13.
Ketua Komisi IV DPRD Loteng, H. Mayuki, langsung menindaklanjuti keluhan para guru PAI dengan mendatangi Komisi X DPR RI. Wakil ketua komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, berjanji akan melakukan rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelesaikan masalah ini.
Ketua AGPAII Loteng, M. Sar'i, mengatakan bahwa para guru PAI merasa kecewa karena tidak menerima hak mereka seperti guru umum lainnya. Mereka berharap masalah ini dapat segera diselesaikan agar mereka dapat menerima hak mereka secara adil.
Sementara itu, wakil ketua Komisi IV DPRD Loteng, Wirman Hamzani, mengaku sangat sedih mendengar keluhan para guru PAI. Ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan agar para guru PAI dapat menerima hak mereka secara adil.
Perlu diingat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 telah diatur bahwa guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dapat menerima tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan (ms)