Faktantb com, Lombok Tengah akan memperbarui Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) untuk melindungi generasi muda dari dampak buruknya. Menurut Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi, Perda yang ada saat ini sudah tidak relevan dan akan diganti dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang lebih fokus pada pengawasan dan pengendalian.
Ranperda baru ini akan membatasi penjualan miras hanya di hotel berbintang di kawasan wisata dan akan lebih selektif dalam memberikan izin usaha yang berkaitan dengan miras. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya miras.
Komisi I DPRD Loteng juga melakukan diskusi publik dengan para pelaku usaha, distributor, dan sub distributor untuk mendapatkan masukan dan aspirasi dalam penyempurnaan Ranperda. Dengan demikian, diharapkan Ranperda ini dapat mengakomodir semua kepentingan dan membuat Loteng menjadi lebih kondusif.
[