Komisi IV DPRD Lombok Tengah Ajukan Rancangan Perda Penyelenggaraan Pesantren

 


Faktantb com
(24/3/2025) Lombok Tengah – Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna DPRD Loteng. Senin 24 Maret 2025

Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat peran Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan dukungan konkret dari pemerintah daerah.

Landasan Hukum dan Kewenangan Daerah:
Dalam penjelasannya, Komisi IV DPRD menegaskan bahwa Ranperda ini mengacu pada berbagai regulasi nasional, seperti:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan bagi pesantren dalam aspek sarana prasarana, pendanaan, dan pemberdayaan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memperbolehkan daerah memberikan hibah untuk pengembangan pendidikan keagamaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, yang mengatur pemberian bantuan sumber daya pendidikan kepada lembaga keagamaan.

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang secara khusus menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam membantu pendanaan pesantren melalui APBD.

Urgensi Ranperda Penyelenggaraan Pesantren:
Komisi IV menilai bahwa keberadaan regulasi daerah sangat penting untuk mendukung perkembangan pesantren. Beberapa alasan utama pengajuan Ranperda ini meliputi:

Pengakuan dan Perlindungan Hukum
Ranperda ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya, sehingga terhindar dari kebijakan yang dapat menghambat perkembangannya.

Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pemerintah daerah dapat mengatur standar mutu pendidikan pesantren agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, tanpa menghilangkan ciri khas tradisi keilmuan Islam.

Dukungan Anggaran dan Fasilitas:
Ranperda ini memungkinkan pengalokasian anggaran dari APBD untuk mendukung operasional, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas tenaga pendidik di pesantren.

Pemberdayaan Santri dan Alumni
Santri akan mendapatkan akses lebih luas ke dunia kerja melalui pelatihan keterampilan dan pengakuan ijazah, sehingga mampu bersaing di berbagai sektor.

Hubungan yang Lebih Jelas dengan Pemerintah Daerah:
Regulasi ini akan mengatur koordinasi dan sinergi antara pesantren dan pemerintah daerah dalam pembangunan berbasis keagamaan dan sosial.

Pencegahan Radikalisme dan Penguatan Moderasi Beragama:
Dengan mendorong kurikulum berbasis Islam Rahmatan Lil ‘Alamin, Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam menjaga pesantren dari pengaruh radikalisme.

Kontribusi Pesantren dalam Pembangunan Daerah:
Pesantren berperan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial, dan keagamaan. Regulasi ini akan memperkuat kontribusi pesantren dalam pembangunan daerah melalui program kemandirian ekonomi.

Harapan dan Ajakan untuk Kolaborasi

Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengakui bahwa Ranperda ini masih dapat disempurnakan. Oleh karena itu, masukan dan kritik konstruktif dari seluruh anggota DPRD diharapkan untuk memperbaiki regulasi ini sebelum disahkan.

"Kami berharap Ranperda ini dapat segera disetujui menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi pengembangan pesantren dan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah," kata  ketua Komisi IV H. Mayumi S. Ag