Ketua DPC PPP Loteng: Tiga Calon Tersisa untuk PAW Lalu Nursai di DPRD Loteng

 

Foto: Ketua DPC PPP Loteng  H. Mayuki
Faktantb.com, Praya (11/4/2025) Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H.M. Mayuki, S.Ag., menyatakan bahwa partainya telah menerima putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Praya terkait vonis bersalah Lalu Nursai dalam kasus penggunaan ijazah palsu. Hal itu disampaikan ke faktantb.com di Kantor PPP Loteng (29/3/2025)

Menurutnya saat ini, DPC PPP Loteng tengah mempersiapkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Loteng dari Daerah Pemilihan IV.

Mayuki mengungkapkan bahwa DPC PPP Loteng masih menunggu arahan dari DPW PPP NTB terkait siapa yang akan diusulkan sebagai PAW Lalu Nursai.

"Kita tunggu petunjuk dan arahan dari DPW dulu. Baru kita proses usulan PAW dari Lalu Nursai," jelasnya.

Dikatakan bahwa tiga calon yang tersisa dalam Daftar Calon Tetap (DCT) PPP Dapil IV yakni  Sahiburahman dengan 1.451 suara, Nahwatul Wadiah dengan 44 suara, dan Siti Aisyah dengan 35 suara. Sementara itu, H. Jumendan dan Najib telah mengundurkan diri, dan Sahabudin tersandung kasus hukum terkait penggunaan ijazah palsu.

Mayuki menekankan bahwa DPC PPP Loteng tidak memiliki kepentingan apa pun terkait siapa yang akan diusulkan sebagai PAW Lalu Nursai. Kepentingan PPP hanya bagaimana proses PAW bisa segera dilaksanakan dan kursi DPRD Loteng yang ditinggalkan Lalu Nursai bisa segera terisi