Berkas Perkara Aiptu Lalu Saefudin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya


Foto: Ilustrasi
Faktantb. com, Praya, 25 Mei 2025 - Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nurintan M.N.O. Sirait, SH, mengumumkan bahwa berkas perkara Aiptu Lalu Saefudin, tersangka dalam kasus duel berdarah dengan warga sipil Lalu Ahmad Damiati, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya untuk disidangkan. Hal itu disampaikan ke faktantb com melalui WhatsApp pada 25 Mei 2025

Aiptu Lalu Saefudin, 45 tahun, anggota Polri yang berdinas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, di Sengkol, dan telah memicu perhatian publik karena motif di balik peristiwa tersebut masih belum terungkap.

"Rencana awal bulan depan berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke PN Praya," jelas Nurintan. Kini, Aiptu Lalu Saefudin dan Lalu Ahmad Damiati telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah melalui Bidang Humas Iptu Lalu Brata Kusnadi menyampaikan bahwa berkas kedua tersangka sudah tahap dua dan proses penegakan dan penindakan pelanggaran kode etik dan disiplin untuk Aiptu Lalu Saefudin di kepolisian juga lagi berproses. "Proses hukum selanjutnya di Kepolisian menunggu putusan Incrah dari Pengadilan Negeri Praya," tutup Lalu Brata.

Pengadilan Negeri Praya sendiri telah memiliki sistem elektronik untuk pelimpahan berkas perkara pidana, yaitu melalui Aplikasi e-Berpadu yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi. (ms)