Harga Pupuk Bersubsidi di Lombok Tengah Melebihi HET, Petani Merasa Dirugikan
Faktantb.com, Praya, 13 Mei 2025-Petani di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengeluhkan mahalnya harga pupuk bersubsidi yang dijual di tingkat kelompok tani. Di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, harga pupuk urea bersubsidi mencapai Rp.3.000 per kilogram atau Rp.150.000 per karung (@50 kg), melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp.2.250 per kilogramnya.
Haji Saeful, seorang petani, mengungkapkan bahwa harga pupuk bersubsidi di kelompok tani tetap sama, yaitu Rp.3.000 per kilogram, meskipun pemerintah telah menetapkan HET yang lebih rendah.
"Dari dulu kita beli pupuk bersubsidi di kelompok tani seharga Rp.3.000/kg, tidak ada perubahan, walau Bupati atau Gubernur berganti, harga pupuk tetap juga sama," katanya.
Sedangkan Herman mengatakan bahwa yang ada perubahan adalah harga beli gabah petani. Namun kata dia, kenaikan harga beli gabah petani tidak membawa banyak manfaat karena diikuti dengan kenaikan biaya produksi dan pupuk tetap mahal.
"Harga gabah petani sekarang dibeli dengan harga terendah Rp.6.000 per kilogram di pinggir jalan. Namun kenaikan harga gabah ini diikuti dengan kenaikan biaya produksi, jadi sama saja," ucapnya.
Menurutnya, mahalnya harga pupuk diduga disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan ketegasan dari tim pengawas pupuk yang dibentuk oleh pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Perdagangan. Selain itu, oknum Ketua kelompok tani juga disebut-sebut terlibat dalam permainan harga dengan alasan ongkos angkut, tebus pupuk pakai uang pinjaman dan alasan lainnya.
Sementara pemerintah telah menetapkan HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024. per 1 Januari 2025 bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2025 adalah
- Pupuk Organik: Rp.800 per kilogram
- Pupuk Urea: Rp.2.250 per kilogram
- Pupuk NPK: Rp.2.300 per kilogram
- Pupuk NPK Khusus Kakao: Rp.3.300 per kilogram
Pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare yang mengelola usaha tani pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Hingga berita ini dimuat Dinas Pertanian dan Perdagangan Lombok Tengah belum memberikan keterangan resminya.(ms)