Pengadilan Negeri Praya Tolak Keberatan Penasihat Hukum Sahabudin



Faktantb.com - Praya 25 Mei 2025,-Pengadilan Negeri Praya telah mengeluarkan putusan sela dalam perkara pidana nomor 70/Pid.B/2025/PN Pya atas tersangka Sahabudin yang diduga menggunakan ijazah S1 palsu pada Pileg 2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Dengan ditolaknya keberatan tersebut, penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana tersebut. Biaya perkara akan ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.

Putusan sela ini disampaikan kepada penuntut umum pada Selasa, 22 April 2025. Pengadilan Negeri Praya akan terus melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tersangat Sahabudin  dengan beberapa pasal alternatif yaitu Pasal 69 Ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang memakai surat palsu terhadap akta-akta otentik, Pasal 266 ayat (2) KUHP tentang memakai akta autentik palsu, dan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati.

Dalam proses persidangan, beberapa saksi telah diminta kesaksiannya, antara lain Yon Priono, S.Kom, Drs. Abdurrahman, MM, Zohriadi, S.Pd, Ahmad Sukandi, M.Pdi, Ahmad Halim, S.Pdi, H. M. Mayuti, S.Ag, Lalu Darmawan, S.Sos.,MA, Lalu M Alwin Ahadi, S.Kom, Dr. Laely Wulandari, SH.,MH, dan Rizqi Andrean.

Sesuai jadwal, sidang akan dilanjutkan pada 27 Mei 2025 dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa Sahabudin di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Praya.
(ms)