Faktantb. com (24/6/2025) Sebanyak 1.607 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri. Penyerahan SK ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Pathul Bahri mengingatkan kepada seluruh calon PPPK untuk memahami tanggung jawab sebagai pegawai. Ia menekankan bahwa jabatan bukanlah penghormatan, melainkan ujian, dan pengabdian adalah panggilan hati nurani.
*Pesan Bupati untuk PPPK*
- Bekerja dengan tulus dan ikhlas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
- Memegang teguh prinsip profesionalisme dan integritas sebagai pegawai
- Menjadi teladan di lingkungan kerja dan masyarakat
Pathul Bahri juga menjelaskan bahwa gaji untuk PPPK diperkirakan akan keluar pada bulan Juli 2025. Ia mengarahkan kepada semua pegawai untuk segera membuat rekening di Bank NTB Syariah
Pegawai PPPK menerima gaji pokok per bulan, serta penghasilan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pathul Bahri menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya pengangkatan honorer berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat tidak diperbolehkan pengangkatan pegawai Honorer" tegasnya (ms)