Dukungan Forum Kepala Desa Pujut Terhadap Penataan Pantai Tanjung Aan Menuai Kritik

 

Foto:Ketua Divisi Kajian Pariwisata, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup KAWAL NTB, Lale Uswatun Hasanah,
Faktantb.com
, Lombok Tengah, 27Juni 2025 - Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Pujut menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati lingkungan dan keadilan sosial di NTB setelah menyatakan dukungan terhadap penataan kawasan Pantai Tanjung Aan dan pengosongan lapak warga. FKD menganggap bangunan semi permanen di pesisir sebagai pemanfaatan lahan negara secara ilegal dan mendukung langkah pemerintah serta ITDC untuk mengosongkan area tersebut demi kelancaran investasi.

Kritik terhadap pernyataan FKD ini mempertanyakan keberpihakan kepala desa terhadap masyarakat atau investor. Pertemuan antara ITDC, pihak investor, dan Pemda yang diwakili Sekda L Firman Wijaya juga tidak menemukan solusi yang memuaskan.

Tanggapan Kawal NTB
Kawal NTB melalui Ketua Divisi Kajian Pariwisata, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, Lale Uswatun Hasanah, menyatakan penolakan terhadap cara penataan yang menyingkirkan warga tanpa solusi. "Kami tidak menolak penataan, tapi kami menolak cara yang menyingkirkan warga tanpa solusi. Kami kecewa melihat kepala desa yang seharusnya menjadi benteng perlindungan warga, justru menyuarakan percepatan pengosongan tanpa ada pembelaan terhadap pelaku usaha kecil yang sudah lama menggantungkan hidup di kawasan itu," tegasnya.

Realitas Lapangan dan Ketimpangan Pengelolaan
Pantai Tanjung Aan merupakan bagian dari zona strategis KEK Mandalika yang tengah diarahkan menjadi pusat kegiatan internasional. Namun, ketimpangan pengelolaan terlihat jelas dalam pembangunan infrastruktur mewah dan fasilitas eksklusif, sementara pelaku usaha kecil tidak pernah diberikan kejelasan status, akses legal, maupun fasilitas pendukung untuk berkembang.

Solusi yang Didorong Kawal NTB
Kawal NTB mendorong beberapa solusi, antara lain:
- Zonasi Legal: Zonasi legal untuk pelaku usaha lokal dengan desain yang tertata dan ramah lingkungan.
- Skema Relokasi: Skema relokasi yang disertai pendampingan usaha, pelatihan, dan akses modal.
- Kemitraan: Kemitraan antara investor dan pelaku lokal agar warga tidak menjadi penonton di tanahnya sendiri.
- Pelibatan Aktif: Pelibatan aktif masyarakat dalam proses penataan, bukan hanya diberi perintah untuk mengosongkan.

Pembangunan di Pantai Tanjung Aan harus adil, manusiawi, dan terukur. Kawal NTB akan terus mengawal proses ini agar tidak menjadi cerita tentang pembangunan yang hanya meninggalkan puing-puing sosial di belakangnya. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan resmi baik dari FKD dan Pemda Lombok Tengah (ms)