JPU Tuntut Mantan Caleg PPP Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Dihukum 1,6 Tahun Penjara
Faktantn. com, Praya, (5/6/2025) Perkara nomor 70/Pid.B/2025/PN Pya tentang pemalsuan ijazah dengan terdakwa Sahabudin kembali disidangkan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Praya dengan agenda sidang pembacaan tuntutan pidana, Kamis, 5 Juni 2025
Dalam sidang perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 20 juta kepada terdakwa Sahabudin, mantan calon legislatif (caleg) PPP 2024, Dapil IV Lombok Tengah , karena terbukti menggunakan ijazah palsu.
JPU menyatakan bahwa Sahabudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu" sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terdakwa Sahabudin dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 20 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sedangkan barang bukti yang digunakan dalam kasus ini, termasuk fotocopy ijazah palsu, dirampas untuk dimusnahkan. dan
Terdakwa Sahabudin juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang dilanjutkan pada tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda sidang untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi / pembelaan dari terdakwa Sahabudin. (ms)