Kejaksaan Lakukan Penggeledahan di Kantor PMI


Faktantb.com
, (13/6/2025) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada Kamis, 12 Juni 2025. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor : 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibah pada PMI Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tahun 2018-2023. Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melakukan penggeledahan di ruangan Ketua, Sekretaris, dan staff administrasi PMI.

Dari hasil penggeledahan, Tim Jaksa Penyidik mendapatkan dokumen sebanyak 2 (dua) box, serta barang bukti lainnya berbentuk elektronik yang terkait dengan proses penggunaan dana hibah pada PMI Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini. Hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi.

Penggeledahan di Kantor PMI Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Penggeledahan selesai sekira pukul 15.50 WIB tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. (*)