Tiga Terdakwa Jalani Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak



Faktantb.com,
Praya (11/6/2025) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa, S (DPO), MNR, dan FS, terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak pada Dinas PUPR Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro, S.H., Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa MNR dan FS. Sementara itu, terdakwa S (DPO) tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga proses persidangan akan dilakukan secara In Absentia.

Penuntut Umum mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan modus penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi. Terdakwa S (DPO) selaku PPK menyetujui terdakwa FS selaku kontraktor untuk mengerjakan volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume item pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga kontrak.

Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 333.598.997,19. Para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah Penuntut Umum menyampaikan dakwaannya, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa MNR dan FS untuk menanggapi. Para terdakwa melalui Penasihat Hukum memutuskan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum. Sementara itu, terdakwa S (DPO) akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan. (Ms)