DPRD Lombok Tengah Sepakati RPJMD 2025-2029



Faktantb.com,
Lombok Tengah (10/7/2025) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Kesepakatan ini diambil setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terkait Ranperda RPJMD pasa Sidang Paripurna, Rabu 10 Juli 2025.

Dari 9 fraksi yang duduk di keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) I, seluruhnya menyatakan setuju terhadap Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meskipun ada beberapa catatan dan harapan dari masing-masing fraksi, seperti pentingnya memperhatikan prosedur tahapan, updating data, dan aspek pemerataan dan berkeadilan di seluruh wilayah Lombok Tengah.

Berikut adalah fraksi-fraksi yang menyatakan setuju terhadap Ranperda RPJMD:

1. Fraksi Partai Gerindra
2. Fraksi Partai Golkar
3. Fraksi PKB
4. Fraksi PKS
5. Fraksi PPP
6. Fraksi Partai Nasdem
7. Fraksi Partai Demokrat
8. Fraksi Ampera
9. Fraksi PBR

Dengan demikian, Ranperda RPJMD tahun 2025-2029 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini menandai langkah penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.