Dua Lansia dirawat di RSUD Praya Setelah Dijemput Paksa oleh Polres Lombok Tengah



Faktantb. com
(24/7/2025) Dua orang lansia, MT (73 tahun) dan S (70 tahun), kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya setelah dijemput paksa oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah. Keduanya dibawa ke Polres Lombok Tengah diduga tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu terkait perkara tipiring dengan dugaan pelanggaran penggergahan.

Kuasa hukum MT, M Syarifuddin SH MH, menyatakan bahwa penjemputan paksa tersebut tidak manusiawi dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. "Penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang manusiawi, tidak serta merta melakukan hal yang dapat merugikan nama baik institusi kepolisian sendiri," tegas Syarifuddin.

Dalam video yang diterima media, anak MT dan S memberitahu tim resmob bahwa ayahnya dalam keadaan tidak sehat, namun tidak diindahkan oleh oknum anggota polisi. Syarifuddin menyayangkan tindakan tersebut dan mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab atas kondisi kedua lansia tersebut.

Sebelumnya, MT dipanggil untuk klarifikasi atas dugaan pengancaman, namun kemudian ditersangkakan dengan dugaan penggergahan. Penasihat hukum menduga adanya kriminalisasi dan telah melaporkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Hingga berita ini dimuat Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini (ms)