Kontroversi PPDB di SMA Negeri 1 Tanjung, Calon Siswa Ditolak karena Status "Cucu" dalam Kartu Keluarga



Faktantb. com
, Lombok Utara (4/7/2025)- Sebuah tindakan kontroversial terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Seorang calon siswa berinisial B diduga ditolak pendaftarannya hanya karena tercatat sebagai "Cucu" dalam Kartu Keluarga (KK), meskipun telah tinggal bersama kakek-neneknya secara sah setelah orang tuanya meninggal dunia.

Penolakan ini menuai sorotan publik dan dinilai bertentangan dengan ketentuan resmi dari SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam petunjuk teknis yang diterbitkan SPMB NTB, status hubungan keluarga seperti Anak Kandung, Cucu, maupun Famili Lain secara tegas diperbolehkan untuk mendaftar melalui jalur domisili.

Eva Lestari, S.H., praktisi hukum dan pemerhati pendidikan NTB, menyatakan bahwa status cucu bukan alasan untuk menolak anak mendaftar. "Sekolah harus memproses pendaftaran dan menilai berdasarkan jarak domisili serta prioritas hubungan keluarga sesuai ketentuan," ujarnya.

Pihak keluarga berencana mengajukan keberatan resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTB dan Panitia SPMB. Jika tidak mendapat respon, tidak tertutup kemungkinan langkah hukum atau pelaporan ke Ombudsman akan ditempuh.

Harapan Masyarakat look
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan pihak sekolah segera mengevaluasi kebijakan serta memberikan klarifikasi atas kejadian ini. "Setiap anak, apapun status hubungan dalam KK-nya, berhak mendapatkan akses pendidikan yang adil dan bermartabat," tegas Eva.

Namun hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi NTB. (ms)

Sumber:
https://sasaka.id/index.php/2025/07/03