Faktantb.com (21/7/2025) Polres Lombok Tengah melalui Polsek Pringgarata melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki berinisial S (70) di area persawahan Dusun Arjangka Selatan, Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, pada Senin (21/7).
Korban ditemukan pertama kali sekitar pukul 07.00 Wita oleh seorang saksi atas nama Ahmad Yani (60) saat hendak berjemur di lokasi pembuatan batu bata tempat korban bekerja. Saksi menemukan korban dalam posisi terkapar dengan kepala menghadap ke bawah.
Setelah dievakuasi ke Puskesmas Pringgarata, pihak medis melakukan pemeriksaan luar dan menemukan beberapa kondisi, seperti kondisi tubuh setengah kaku, luka lecet di lengan kanan dan ketiak kiri, dan sebagian tubuh membengkak akibat terendam air. Menurut pihak medis, korban diperkirakan meninggal dunia antara 3 hingga 12 jam sebelum ditemukan.
Pihak keluarga korban menolak dilakukan otopsi dan menerima dengan ikhlas bahwa kematian korban adalah sebagai musibah. Rencananya, korban akan dimakamkan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WITA di pemakaman umum Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. (ms)