DPW PPP NTB Rekomendasikan Sahiburrahban sebagai PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

 


Faktantb.com
, Mataram, 11 September 2025- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Nusa Tenggara Barat telah merekomendasikan Sahiburrahban sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Dapil IV Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024-2029,

Rekomendasi ini disampaikan dalam surat nomor 305/IN/DPW/SR/VII/2025 yang ditujukan kepada Plt Ketua Umum DPP PPP di Jakarta. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW PPP NTB, Drs. H. Muzihir, dan Sekretaris, H. Moh. Akri, SH.I. pada 30 Juni 2025

Dalam surat tersebut Drs. H. Muzihir menegaskan bahwa Sahiburrahban direkomendasikan sebagai pengganti anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah yang kosong, dan DPW PPP NTB meminta DPP PPP untuk menerbitkan surat penetapan atau surat keputusan PAW agar Sahiburrahban dapat segera mengemban tugas sebagai anggota DPRD Lombok Tengah.



Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah  Haji Mayuki S. Ag juga telah mengajukan permohonan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas nama Lalu Nursa'i dengan M. Sahiburrahban pada 28 Juni 2025

Permohonan ini disampaikan dalam surat nomor 004/DPC-PPP/S-2/VI/2025 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Nusa Tenggara Barat. Lalu Nursa'i karena tersandung kasus yang telah ditetapkan bersalah oleh putusan pengadilan Negeri Praya (Incrah) sehingga DPC PPP Lombok Tengah mengajukan M. Sahiburrahban sebagai penggantinya

Ia menegaskan M. Sahiburrahban merupakan calon dengan nomor urut 5 yang tidak memiliki masalah hukum, sehingga DPC PPP Lombok Tengah berkeyakinan bahwa beliau dapat melanjutkan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Namun, DPP PPP justru menerbitkan SK PAW atas nama calon lain yang telah mengundurkan diri dari PPP sejak 20 Mei 2024. Hal ini memicu sengketa internal partai yang saat ini sedang diproses di Mahkamah PPP dengan nomor register perkara 31/MP-DPP-PPP-2025.

Sementara itu Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membernarkan  adanya sengketa internal partai dengan nomor register perkara 31/MP-DPP-PPP-2025. Pemohon dalam perkara ini adalah M. Sahiburrahban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi perkara, Panitera Mahkamah PPP, Hamam Asyari, S.H., M.H., telah memberitahukan adanya sengketa internal partai tersebut. Informasi ini disampaikan dalam surat bernomor 90/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 tertanggal 5 September 2025.

Sengketa internal partai ini akan diproses lebih lanjut oleh Mahkamah PPP untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan partai. (ms)