SMAN 1 Gerung Klarifikasi Dugaan Pungutan Dana Perpisahan


Foto: Kepala  SMA Negeri 1 Gerung  M. Ridwan Helmy
Faktantb.com, Gerung, 3 September 2025 - SMA Negeri 1 Gerung mengeluarkan surat klarifikasi terkait dugaan pungutan dana perpisahan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW) melalui   https://redaksi.co dengan judul fathurrahman lord minta investigasi dugaan pungutan perpisahan di SMAN 1 Gerung (2 September 2025)


Kepada faktantb.com (3/9) kepala  SMA Negeri 1 Gerung  M. Ridwan Helmy menyatakan  bahwa tidak benar mereka telah menyelenggarakan acara perpisahan bagi peserta didik kelas XII dan membebani orang tua/wali peserta didik dengan pungutan dana perpisahan.

Ia juga menyatakan  tidak pernah meminta atau mengkoordinir dana perpisahan dalam bentuk tunai dan/atau cicilan dengan cara menabung. "Sekolah siap membuka komunikasi lebih lanjut jika ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi" jelasnya

Namun, sebelumnya telah beredar berita sepihak, tanpa ada konfirnasi dan klarifikasi kepihak sekolah yang dimuat melalui https://redaksi.co bahwa SMAN 1 Gerung diduga memungut biaya perpisahan sebesar Rp.480.000 per siswa, dengan rincian pembayaran bertahap sejak September 2024 hingga April 2025. Fathurrahman Lord, Direktur Eksekutif LSM NTB Corruption Watch, menegaskan bahwa pungutan tersebut melanggar aturan yang berlaku dan meminta investigasi lebih lanjut.(ms)

Q