Faktantb.com, Pringgerata, 6/10/2025 - Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah, Zaenuri, melakukan kunjungan kerja ke SDN Repok Sintung, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, pada Senin, 6 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau progres pengerjaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Repok Sintung yang mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp 1.221.080.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Menurut Zaenuri, progres pengerjaan proyek ini berjalan lancar tanpa kendala dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proyek ini harus selesai pada 31 Desember 2025, dan Zaenuri meminta agar progres pengerjaan ditingkatkan agar selesai tepat waktu.
"Anggarannya sudah dicairkan sebesar 70% dari total anggaran, namun masih ada sekolah lain yang mendapatkan program yang sama dan anggarannya belum masuk ke rekening sekolah, itu kewenangan pusat," ungkapnya.
Zaenuri juga menyampaikan bahwa ada 45 sekolah di Lombok Tengah yang mendapatkan program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini, yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN). Pelaksanaannya pun berada di bawah pengawasan Kejaksaan.
Kepala SDN Repok Sintung, Jumidi, menjelaskan bahwa proyek ini dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan Komite Sekolah dan warga setempat. "Pekerjaannya melibatkan warga setempat, menggunakan APD sebagaimana SOP-nya," jelasnya. Jumidi membantah tudingan bahwa proyek ini tidak menggunakan tenaga kerja lokal.
Namun, saat diminta menunjukkan sertifikat jaminan kualitas dan mutu rangka baja ringan yang digunakan serta sertifikat tenaga kerja konstruksi rangka baja, pihak sekolah tidak bisa menunjukkan namun berjanji akan meminta dokumen tersebut dari perusahaan penyedia barang dan pekerja yang bersangkutan. "Segera akan minta dokumen tersebut," janjinya.
Pentingnya Sertifikat Kompetensi bagi Pekerja Rangka Baja
DPD ASTTATINDO NTB (Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil Indonesia) yang menaungi para ahli teknik di NTB menyatakan setiap pekerja rangka baja sangat penting untuk memiliki sertifikat kompetensi (SKK) karena kewajiban hukum dan manfaat signifikan bagi pekerja, perusahaan, serta konsumen. Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan diakui pemerintah, seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan sertifikasi, konsumen mendapatkan jaminan kualitas dan keamanan konstruksi (ms)