Faktantb. com (8/10/2025) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat memanggil R, terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kuripan Induk. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang diterima pada 18 Agustus 2025.
Pemeriksaan terhadap R berlangsung lebih dari tiga jam di ruang Unit PPA Polres Lombok Barat, dimulai sekitar pukul 12.30 WITA hingga selesai.
“Pemeriksaan dilakukan selama tiga jam lebih untuk mendalami keterangan dari terduga,” ujar Febri, anggota Unit PPA Polres Lombok Barat, saat ditemui di ruangannya, Rabu 8 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Lombok Barat, IPTU Amirudin, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk hasil pemeriksaan saat ini, kami masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan bukti yang ada,” jelas Amirudin.
Kasus dugaan pemerkosaan yang berujung pada kehamilan korban ini masih menjadi perhatian publik, terutama setelah keluarga korban meminta Polres Lombok Barat mempercepat proses penetapan tersangka. Namun usai pemeriksaan belum adanya informasi lanjutan terkait penahanannya sehingga menjadi pembicaraan publik (ms)