Ungkap Fakta, Bersandiwara Demi Pemekaran Desa



Faktantb.com,
Terbongkar pengakuan dari oknum Pemdes Labulia Kecamatan Jonggat setelah ditanya oleh salah seorang tokoh dusun Dasan Sebelek bahwa apa yang disampaikan oleh oknum Pemdes kepada tim evaluasi pemekaran desa kabupaten Lombok Tengah pada 16 Oktober 2024 di Dusun Enjak lalu adalah sandiwara,  hal itu dikatakan inisial S ke faktantb.com di Praya (2/11/2024)

Memurut pengakuan oknum Pemdes Labulia ke inisial S bahwa apa yang disampaikan ke Tim evaluasi Kabupaten itu hanyalah sandiwara dengan maksud agar berkas pemekaran desa Labulia Selatan di loloskan atau diterima oleh tim evaluasi Kabupaten, bebernya

Penelusuran faktantb,com, bahwa Sebelumnya   letak kantor desa Labulia Selatan menuai penolakan dari warga dan sejumlah tokoh dusun Dasan Sebelek karena lokasi kantor desa tersebut berada di wilayah dusun Enjak dan itu keputusan sepihak, sementara warga Dasan Sebelek berkeinginan agar letak kantor desa Labulia Selatan berada di tengah tengah yakni antara  dusun Dasan Sebelek dan dusun Enjak.

Bahwa pada saat dilakukan  Veripikasi berkas aministrasi pemekaran desa Labulia Selatan oleh tim evaluasi Kabupaten (16/10) Kades menyampaikan bahwa  lokasi tanah kantor desa persiapan berada di Dasan Sebelek namun faktanya tanah yang ditunjukkan  jadi lokasi kantor desa tersebut berada di wilayah dusun Enjak yang menurut pengakuan dan penyampaian Kades tanah tersebut  bersumber dari Hibah.

Dalam penelusuran faktantb.com  menemui pemilik tanah, Jumadil warga Tunggu Lawang Desa Kuripan Selatan Lombok Barat (19/10) bahwa Jumadil mengatakan tanah yang akan digunakan untuk Kantor desa Labulia Selatan tersebut adalah tanah hak miliknya yang akan dibeli oleh Pemdes atau Panitia pemekaran seharga 220 juta dan baru diberikan tanda jadi oleh Ir. H. Irman sebesar 10 juta.

"Tanah itu saya jual bukan dihibahkan, ini bukti kwitansi pembayaran, tanda jadi pembeliannya" jelasnya

Selanjutnya Kades bersama Panitia Pemekaran desa dan Toga Toma melakukan musyawarah di Dasan Sebelek (27/10) untuk melengkapi berkas yang kurang  dan hasil  bersepakat letak kantor desa di pindahkan dari wilayah Enjak ke wilayah Dasan Sebelek tepatnya di wilayah anak iwok. Dikesempatan itu kades menyampaikan bahwa sumber anggaran untuk pembelian tanah tersebut bersumber dari DD Labulia tahun 2024 sebesar 200 juta, faktanya sesuai APBDes Labulia tahun 2024 anggaran penyedian sarana (Aset tetap) perkantoran/pemerintahan sebesar 221 juta lebih.

Kadis DPMD Lombok Tengah Lalu Rinjani yang dikonfirnasi media (16/10) terkait boleh dan tidaknya DD digunakan untuk membeli tanah ia berdalih belum dapat informasi dan akan mempelajari dulu aturan atau regeluasinya.

"Kita akan pelajari dulu aturan atau regulasinya" ucapnya

Pjs. Bupati Lombok Tengah H.A.Aziz  yang konfirmasi (28/10) menjekaskan dirinya belum dapatkan laporan atau informasi terkait hal tersebut. Segera akan memanggil Kades, Camat dan Kadis DPM untuk mengkarifikasi hal tersebut.

"Agar tidak salah memberikan keterangan, kita akan berkoordinasi dulu dengan inspektorat" tutupnya.