Polres Lombok Tengah dan Polda NTB Mengamankan 25 Orang dalam Penindakan Kampung Rawan Narkoba



Faktantb.com
, Lombok Tengah - Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan 25 orang dalam penindakan kampung rawan narkoba di Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur. Penindakan ini dilakukan untuk merusak dan membasmi jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.

Dari 25 orang yang diamankan, 3 orang merupakan target operasi (TO) yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu. Sementara itu, 12 orang lainnya merupakan non-target operasi yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, 10 warga juga ikut diamankan karena mencoba menghalangi petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penindakan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 19,78 gram dan uang tunai sebesar Rp 26.203.000. Selain itu, polisi juga mengamankan senjata tajam sebanyak 105 buah, satu senjata laras pendek diduga rakitan, dua senapan angin, dan sembilan unit sepeda motor.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan kegiatan terencana simultan untuk merusak dan membasmi jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Tengah. Ia juga mengharapkan bahwa penindakan ini dapat menjadi efek deteren maupun efek jera terhadap para pelaku atau pengedar narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.