Faktantb.com, Rarang, 4 Februari 2025 - Masyarakat Desa Rarang melakukan hering dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Rarang untuk menyampaikan dan membahas dugaan pungli yang dilakukan oleh Kadus Sundak inisial Lalu AS pada program PTSL.
Menurut perwakilan warga masyarakat, Samsudin, Kadus Sundak diduga telah melakukan pungli dalam pembiayaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan meminta biaya kepada masyarakat sebesar 400 ribu hingga 700 ribu per sertifikat. padahal biaya yang seharusnya dibayarkan oleh masyarakat hanya 350 ribu rupiah persertifikat sesuai dengan Peraturan Daerah dan Desa.
Terkait hal itu kata Samaudin, masyarakat meminta Kepala Desa Rarang, Lalu Sahrandi, untuk segera mengambil keputusan tegas terhadap Kadus Sundak yang diduga melakukan pungli dalam program PTSL tersebut,
"jika Kades tidak mengambil tindakan tegas terhadap Kadus Sundak maka masyarakat akan melaporkan kasus ini ke APH" tegasnya
Sedangkan masyarakat berharap agar Kepala Desa dapat menindak tegas Kadus Sundak dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirugikannya sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Sementara itu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Adalah Program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak di seluruh Indonesia.Dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dan untuk mengurangi sengketa tanah.
Kepala Desa Rarang Lalu Lalu Sahrandi yang di konfirmasi melalui telepon (4/2) menerangkan bahwa sudah dijelaskan semuanya namun mereka belum puas dengan pejelasan kami dan tidak benar ada pungli di program PTSL.
" Tidak benar ada pungli dalam program PTSL tersebut" jawabnya singkat. (ms)