Kasus Penyimpangan Dana Desa di Kec. Lembar Lobar Naik Status Menjadi Penyidikan


Foto: Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja
Fantantb.com, Lombok Barat (3/2/2025) Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, telah naik status menjadi penyidikan. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, pada hari ini (3/2/2025).

Menurut AKP Abisatya, hasil audit Inspektorat Lombok Barat menemukan kerugian negara sekitar 700 juta rupiah. Namun, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak desa untuk mengembalikan dana tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan.

"Kita sudah memberikan waktu yang cukup untuk mengembalikan dana tersebut, yaitu 2 kali 30 hari. Namun, pihak desa belum mengembalikan dana itu, maka kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya," kata AKP Abisatya.

Dikatakannya, Kesepakatan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Menteri Desa tentang penyimpangan Dana Desa (DD) adalah kesepakatan yang dituangkan dalam Peraturan Bersama (Perbers) antara Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak desa untuk memperbaiki kesalahan dan mengembalikan dana yang telah disimpangkan, sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Selain itu, kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penindakan hukum terhadap penyimpangan DD, serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan DD di masa depan.

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat Desa setempat. Dengan naiknya status kasus ini menjadi penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus penyimpangan ADD/DD di Desa Jembatan Kembar, pungkasnya (ms)