Kepala Desa Senggigi: Temuan Inspektorat Bukan Tanggung Jawab Saya


Foto: Kades Sengigi, Mastur SE
Faktantb.com
, Kepala Desa Senggigi, Mastur, S.E., menegaskan bahwa temuan Inspektorat senilai lebih dari Rp400 juta bukanlah tanggung jawabnya sebagai kepala desa. Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari maladministrasi laporan tahun 2022, bukan karena penyalahgunaan anggaran.

Mastur menekankan bahwa beberapa laporan program, termasuk pengadaan makanan dan kelebihan gaji pegawai, memang belum tuntas. Ia telah mengambil kebijakan dengan meminta para pegawai berkontribusi Rp500 ribu untuk mengembalikan kelebihan gaji tersebut.

Inspektur Inspektorat Lombok Barat, Hademan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 60 hari kepada Pemerintah Desa Senggigi untuk mengembalikan kerugian negara. Ia mengimbau agar ke depan setiap kepala desa di Lombok Barat patuh terhadap regulasi tata kelola keuangan desa.

Mastur juga menegaskan bahwa audit Inspektorat bertujuan sebagai pembinaan agar penggunaan dana sesuai regulasi. Ia sendiri yang mengajukan permohonan audit untuk periode 2021-2023. Namun, ia merasa dirugikan karena dari temuan tersebut muncul anggapan bahwa dana digunakan untuk kepentingan pribadi.