Faktantb.com, Praya (5/5/2025) Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi Penertiban dan Penataan Kabel Fiber Optik Jaringan Internet dan Komunikasi pada Senin (5/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Diskominfo dan dihadiri oleh perwakilan 15 penyedia layanan internet (ISP).
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait pemasangan kabel internet yang semrawut di sejumlah titik di wilayah Lombok Tengah. Diskominfo akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban kabel yang tidak tertata dengan baik.
Diskominfo juga meminta ISP untuk lebih selektif dalam bekerja sama dengan reseller dan memastikan bahwa reseller memiliki komitmen untuk mengikuti aturan dan menjaga estetika lingkungan saat melakukan instalasi kabel. "Kami minta ISP juga membina reseller agar lebih berhati-hati dan tertib saat menggelar kabel di lapangan," kata Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Lalu Agus Mahyudi.
Perwakilan dari ISP Andira mempertanyakan apakah terdapat regulasi tambahan yang harus dipenuhi selain izin penanaman tiang. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan apabila regulasi tersebut tersedia secara jelas dari pemerintah daerah.
Koordinator Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Nusa Tenggara, mendukung langkah penertiban dan mendorong Diskominfo secara rutin menggelar pertemuan semacam ini demi menjaga koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah dan para pelaku usaha telekomunikasi.
Beberapa ISP juga memberikan masukan, termasuk usulan untuk memangkas kabel dropcore yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika. "Silakan potong kabel yang semrawut, apalagi jika sampai membahayakan nyawa," ujar Korwil APJII Nusa Tenggara.