Foto: ilustrasi
Faktantb. com (28/7/2025) Sebuah kontroversi muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat setelah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat oleh Bupati setempat. Salah satu ASN yang dipecat, inisial IS dari Dinas Perindustrian, mengaku menjadi korban politik dan pembunuhan karakter.
IS menyatakan bahwa pemecatan tersebut tidak adil dan diduga sebagai bentuk dendam politik, bukan karena pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, peristiwa yang menjadi alasan pemecatan terjadi sebelum masa kampanye Pilkada 2024 dan tidak pernah diselidiki secara menyeluruh. "Saya merasa ini pembunuhan karakter dan dendam politik," ungkap IS dengan nada sedih.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Lombok Barat, Jamaludin, menjelaskan bahwa pemecatan IS dan ASN lainnya, MS, berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merekomendasikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas selama Pilkada 2024. Namun, IS membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah di-BAP oleh Gakumdu atau bersidang, namun hanya pernah diklarifikasikan oleh Bawaslu Lobar.
Pengerak Agung Majelis Adat Sasak (MAS), Lalu Sajim Sastrawan, menyayangkan keputusan Bupati Lombok Barat yang memecat dua ASN karena dugaan keterlibatan dalam Pilkada 2024. Menurut Miq Sajim, keputusan ini berlebihan dan mencederai rasa keadilan. Ia menilai bahwa sanksi administratif seperti penurunan pangkat atau pencopotan jabatan sudah cukup sebagai bentuk pembinaan.
Miq Sajim menyarankan agar ASN yang dipecat menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menekankan bahwa tugas pejabat pembina kepegawaian (PPK) mencakup pembinaan dan sanksi administratif, bukan pemecatan langsung.
Sementara itu, Bupati LAZ hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. Kontroversi pemecatan ASN ini masih terus berkembang dan menjadi sorotan publik (ms)