Faktantb.com (14/7/2025) Lombok Tengah - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan. Ia meminta seluruh perangkat daerah agar tidak alergi terhadap keterbukaan informasi publik dan segera mengusulkan daftar informasi yang dikecualikan paling lambat 31 Juli 2025.
Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri, menekankan bahwa apabila suatu informasi telah dinyatakan terbuka oleh undang-undang, maka keputusan itu bersifat final. Ia juga menambahkan bahwa laporan keuangan pada dasarnya merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai masukan, terutama dari perangkat daerah yang kerap menghadapi sengketa informasi publik. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pentingnya peningkatan kapasitas bagi Ketua PPID di masing-masing perangkat daerah.
FGD ini diharapkan dapat menyusun daftar informasi yang dikecualikan di Kabupaten Lombok Tengah secara sistematis, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lombok Tengah dapat semakin meningkat. (*)