Faktantn. com, Lombok Tengah (6/7/2025)- Sejumlah santri didampingi orang tuanya, mereka melakukan pengambilan ijazah di kediaman Pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wanafahat NWDI Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Ahad, 6 Juli 2025. Namun, dalam proses pengambilan ijazah tersebut, para wali santri diharuskan membayar sebesar Rp 1 juta tanpa penjelasan yang jelas. Uang penebusan ijazah tersebut diterima langsung oleh istri pimpinan Ponpes Abul Barokat Wanafahat, pada Ahad 6/7/2025
Marianah, salah satu wali santri asal Desa Pengenjek, mengungkapkan bahwa dirinya diharuskan membayar Rp 1 juta untuk menebus ijazah anaknya tanpa ada penjelasan atau peruntukan yang jelas. Setelah meminta kwitansi, terungkap bahwa tertulis di kwitansi uang tersebut akan digunakan untuk sumbangan pembangunan kelas baru.
"Terkait keharusan dan besarnya biaya penebusan ijazah, tidak pernah dibahas bersama wali santri, ini keputusan sepihak dari pimpinan Ponpes yang memberatkan wali santri" jelasnya
Siti Za'rah, wali santri lainnya, mengatakan bahwa dirinya terpaksa menebus ijazah anaknya sebesar Rp 1 juta karena sangat dibutuhkan untuk sekolahnya. Ia berharap ada keringanan, namun tetap harus membayar Rp 1 juta.
"Anak saya tamat tahun 2023, sekarang baru ada uang untuk menebusnya, berharap ada keringanan namun tidak ada" ungkapnya
Media faktantb berusaha menemui Pimpinan Pondok untuk mengkonfirmasi dugaan pungutan liar ini, namun istrinya menyatakan bahwa pimpinan pondok tidak ada di tempat karena ada urusan di luar.
Reaksi Orang Tua
Sementara itu para orang tua santri merasa keberatan dengan kebijakan ini, terutama karena tidak pernah diajak rapat dan tidak ada penjelasan yang jelas tentang peruntukan uang tersebut. Mereka berharap kedepannya ada transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan keuangan pondok pesantren.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah Drs. H. Nasrullah, M.Pd. yang dikonfirmasi melalui telepon (6/7) menjelaskan untuk pengelolaan ponpes swasta itu menjadi kewenangan dari masing masing pimpinan pondoknya. Namun jika ada pungutan yang tanpa ada persetujuan orangtua/wali santri itu tidak dibenarkan dan itupun harus jelas peruntukannya.
"Pungutan tanpa peruntukan yang jelas, tanpa persetujuan orang tua/wali santri itu tidak dibenarkan" jelasnya
Ia menyatakan terimakasih atas informasinya, besok kita langsung turun ke Ponpes atau panggil pimpinan nya untuk kita klarifikasi.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wanafahat NWDI Bunkate, Tgh. TGH. Ahmad Imanuddin Sumar QH. (ms)