Faktantb. com (14/8/2025) Tim Intel Korem 162/Wira Bhakti bersama personel gabungan berhasil mengamankan seorang mahasiswa asal Desa Semparu, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, yang kedapatan menerima paket berisi ganja kering seberat 488 gram. Penangkapan dilakukan di Kantor Pos Giro Kopang pada Selasa (12/08/2025).
Berdasarkan informasi awal tentang peredaran ganja di Kampus Bumi Gora Mataram, aparat mendapatkan petunjuk bahwa pelaku akan mengambil paket knalpot sepeda motor yang di dalamnya terselip narkotika jenis ganja. Tim Intel Korem 162/WB berkoordinasi dengan Unit Inteldim 1620/Loteng dan Koramil 1620-03/Kopang untuk melakukan pengintaian.
Saat pelaku tiba di Kantor Pos Giro Kopang untuk mengambil paket, tim gabungan langsung mengamankan yang bersangkutan dan meminta untuk membuka paket. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu gulung ganja kering seberat 488 gram yang disembunyikan di dalam knalpot sepeda motor. Selain narkotika, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 set knalpot sepeda motor, 2 set kertas gulung, 2 buah gunting kecil, dompet berisi KTP, SIM C, STNK, dan uang Rp 50.000, serta 1 unit HP Redmi 13.
Pelaku telah dibawa ke Makodim 1620/Loteng dan selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB.