Faktantb. com (13/8/2025) Lombok Tengah, NTB - Polres Lombok Tengah telah mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Tersangka berinisial SA (44) adalah tetangga korban.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin S.SH, yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H pada Selasa (29/7), peristiwa kekerasan seksual terjadi pada bulan Mei 2025 di rumah pelaku. Korban dihubungi melalui SMS untuk datang ke rumah pelaku dan kemudian disetubuhi di dalam kamar pelaku. Sebelumnya, korban juga pernah disetubuhi sebanyak lima kali.
Upaya Penyelesaian Damai Gagal
Kasus ini sempat diupayakan penyelesaian secara damai oleh keluarga korban. Pelaku bahkan beritikad baik untuk menikahi korban yang disaksikan oleh keluarga korban, Kadus, dan Ketua Forum Kadus Labulia. Namun, setelah akad nikah, pelaku langsung menjatuhkan talaq tiga kepada korban.
Keluarga korban juga telah berusaha untuk memenuhi tuntutan dan permintaan pelaku agar korban bersedia mencabut laporan polisinya. Namun, pelaku tidak bersedia hadir saat akan menandatangani surat pencabutan laporan polisi dan surat perdamaian dengan alasan yang tidak jelas.
Unit PPA Polres Lombok Tengah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 terkait tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah paling lama 12 tahun penjara, ditambah 1/3 karena korban merupakan penyandang disabilitas.
Sementara kasus tersebut kini menjadi atensi kepolisian, penggiat anti kekerasan terhadap perempuan serta menjadi sorotan publik. (ms)